Home / Berita / Nasional

Tim Gabungan Lakukan Uji Alibi dan Pendalaman Keterangan Saksi Kasus Novel Baswedan

11 April 2019
Tim melakukan diskusi sebelum melakukan uji alabi dan melakuka pendalaman keterangan saksi saksi di Ambon

 

AMBON, OT- Tim Gabungan yang dibentuk oleh Kapolri Jendral Tito Karnavian berdasarkan surat tugas Kapolri Nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 tanggal 8 Januari 2019, pada hari Senin hingga Rabu 10 April melakukan uji alibi dan pendalaman keterangan saksi-saksi dalam kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan korban atas nama Novel Baswedan.

 

Uji alibi dan pendalaman keterangan saksi-saksi ini dilakukan di daerah Maluku. Tim yang datang ke Maluku adalah Ketua Umum Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) Prof. Amzulian Rifai, Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi, Mantan Ketua Komnas HAM dan Komisioner Komnas HAM periode 2007-2012 Ifdhal Kasim, Mantan Ketua Komnas HAM dan Komisioner Komnas HAM periode 2007-2017 Nur Kholis, serta Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Poengky Indarti.

 

Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti mengatakan, tim didampingi Syamsul Bahri dari ISHI dan Indra Listian Tara Putra dari Setara Institute. Selama bertugas di Maluku, tim melakukan uji alibi dan mendalami keterangan saksi-saksi guna dapat mengungkap kasus.

 

Kata dia, tim juga menyusuri pendekatan scientific crime investigation yang telah dilakukan oleh tim penyidik. Tim telah mendalami hasil penyidikan tim penyidik, maupun laporan dari Komnas HAM, Ombudsman dan Kompolnas yang sebelumnya melakukan pemantauan terhadap penanganan kasus ini.

 

"Uji alibi dan pendalaman saksi-saksi di Maluku ini merupakan pengembangan dari uji alibi dan pendalaman saksi-saksi yang sebelumnya telah dilaksanakan Tim Pakar di Malang pada 20 Maret, Bekasi 27 Maret dan Sukabumi 2 April," ujarnya.

 

Hasil yang diperoleh di Malang, Bekasi, Sukabumi dan Ambon melengkapi penelusuran tim di Jakarta, dimana tim juga mendengar keterangan dari Profesor Ahli Kimia dan Dokter Ahli Mata, serta memeriksa kembali Jenderal serta beberapa anggota Kepolisian.

 

Selain itu, tim bekerjasama dengan counterpart dari Inggris mencoba memperjelas tayangan CCTV yang merekam aksi penyerangan terhadap Novel Baswedan. 

 

Dalam waktu dekat, lanjut Poengky Indarti, tim akan melakukan konsinyering, uji alibi serta pendalaman saksi di Jawa Tengah, dan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait antara lain KPK, Komnas HAM, Kompolnas dan Ombudsman.

 

"Tim menyambut baik jika masyarakat dapat memberikan informasi-informasi yang dapat mempercepat pengungkapan kasus ini. Tim akan terus bekerja hingga akhir masa tugas pada tanggal 7 Juli 2019," terangnya.