Home / Berita / Nasional

Tahun 2019 Maluku Utara Kelola Anggaran APBN Sebanyak 15,5 Triliun

17 Desember 2018
Foto Bersama Usai Menerima DIPA

TERNATE, OT - Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Kantor Wilayah Provinsi Maluku Utara (Malut), Senin (17/12/2018) melaksanakan Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran (TA) 2019, di 

Penyerahan DIPA TA 2019 dan Alokasi Trasfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) secara simbolis doserahkan kepada 17 Satuan Kerja sedangkan Alokasi TKDD diserahkan kepada 10 Bupati Walikota di Maluku Utara.

Acara penyerahan DIPA TA 2019 dengan tema, "APBN Untuk Mendorong Investasi dan Daya Saing Melalui Pembangunan Investasi Sumber Daya Manusia" itu, diberikan kepada Satuan Kerja (Satker) yang merepresentasikan fokus pembangunan pada tahun 2019, dan mempertimbangkan kinerja pelaksanaan anggarannya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Kementerian Keuangan RI Provinsi Maluku Utara, Edward UP Nainggolan kepada wartawan termasuk indotimur.com mengatakan, sesuai Undang Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN tahun 2019 telah ditetapkan, setelah melalui rangkaian proses perencanaan, penganggaran, dan pembahasan, baik internal Pemerintah maupun Pemerintah dengan DPR.

"Untuk selanjutnya, siklus pengelolaan APBN tahun 2019 akan berlanjut ke tahap pelaksanaan, yang dimulai dengan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan penyerahan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)," kata Nainggolan.

Kata dia, DlPA dan Alokasi TKDD, sebagai dokumen yang menjadi dasar pengeluaran negara, pencairan atas beban APBN, serta pendukung kegiatan akuntansi Pemerimtah. "DIPA diserahkan kepada para Kuasa Pengguna Anggaran, Satker, sedangkan Alokasi TKDD diserahkan kepada para Bupati Walikota lingkup Provinsi Maluku Utara," ungkapnya.

Menurutnya, penyerahan DIPA dan Alokas TKDD sebelum dimulainya tahun anggaran 2019 diiaksanakan dengan harapan agar program dan kegiatan tahun 2019 dapat segera dilaksanakan dan manfaatnya bisa Iebih cepat dirasakan oleh masyarakat.

Dalam APBN TA 2019 ini, PAGU yang dialokasikan untuk seluruh Satker Kementerian oleh Lembaga, SKPD dan Pemerintah Provinsi Kabupaten Kota di lingkup wilayah Provinsi Maluku Utara adalah sebesar Rp.15,5 triliun dengan rincian, 335 DIPA dengan total pagu sebesar Rp. 4,7 triliun, dialokasikan kepada 42 Kementerian Lembaga, untuk 16 DIPA ke kewenangan Kantor Pusat (KP), 259 DIPA untuk kewenangan Kantor Daerah (KB), 47 DIPA untuk kewenangan Dekonsentrasi (DK) yang dilaksanakan oleh SKPD Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

Sementara 13 DIPA untuk kewenangan Tugas Pembantuan (TP) yang dilaksanakan oleh SKPD Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota di lingkup Provinsi Maluku Utara. 

"Alokasi untuk Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2019, sebesar Rp. 10,8 triliun yang akan diterima oleh Pemerintah Provinsi Kabupaten Kota di Iingkup wilayah Provinsi Maluku Utara," jelasnya.

Nainggolan menambahkan, penerima DIPA salah satunya dengan menjaga anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. "Total anggaran tersebut akan dipergunakan agar meningkatkan akses, distribusi, dan kualitas pendidikan. Pemerintah akan melanjutkan kebijakan pemberian Kartu Indonesia Pintar dan pemberian beasiswa bidikmisi, beasiswa LPDP, serta alokasi bantuan operasional sekolah," tukasnya.

Kriteria 17 satker yang sudah terkait langsung dengan fokus belanja APBN 2019, satker yang harus memiliki PAGU yang besar dan satker dengan kinerja pelaksanaan terbaik di Maluku Utara, Universitas Khairun, Kanwil Kemenag, Poltekkes, Balai Latihan Kerja, Bandara Babullah, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Bawaslu Polda Maluku Utara, Korem 152/Babullah, KPU Provinsi,  Dinas Pertanian Provinsi, PJN ll, Kanwil Badan Pertanahan Nasional, BPS Provinsi, Kanwil Kumham, Perwakilan BK BPKP KBN.

Dengan diserahkannya DIPA dan Alokasi TKDD tahun 2019, ini diharapkan para Kuasa Pengguna Anggaran dan Bupati Walikota dapat berkoordinasi dengan seluruh jajarannya untuk dapat menindaklanjuti arahan Gubernur untuk melaksanakan APBN/APBD tahun 2019 secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.

Hal itu dalam rangka memberikan kerja nyata untuk rakyat dalam melaksanakan program-program pembangunan di Maluku Utara. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT