Home / Berita / Nasional

Sinergi Seluruh Pihak Guna Akhiri Tindak Perdagangan Orang 

06 Desember 2018
Menteri Yohana beesama peserta Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Belu, Atambua, Nusa Tenggara Timur

BELU, OT - Fenomena Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah perbatasan Atambua Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, menjadi persoalan yang sangat serius.

Beragam kasus TPPO yang terjadi diibaratkan seperti fenomena gunung es, terlihat kecil dipermukaan padahal dianggap praktek terselubung tersebut sudah lama terjadi dan mengemuka.

Terlihat jelas komitmen Pemerintah Indonesia sangat tinggi dalam pemberantasan TPPO dari lengkapnya kerangka regulasi dan pelembagaan penanganannya di tingkat pusat dan daerah sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Lebih lanjut, Menteri Dalam Negeri melalui instruksi No 183/373/Sj Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan TPPO telah memerintahkan Gubernur/Bupati/Walikota untuk mengoptimalkan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GTPP-TPPO) dan mengalokasikan anggaran melalui APBD, khususnya untuk pemulangan korban TPPO.

“TPPO merupakan kejahatan luar biasa yang bersifat lintas negara, sebab pelakunya mengekploitasi manusia untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Dalam prakteknya TPPO itu melibatkan jaringan dan sindikat dengan modus-modus yang selalu berkembang, serta memanfaatkan kelemahan-kelamahan yang dimiliki aparat penegak hukum dan masyarakat. Untuk itu, kegiatan sosialisasi ini sebagai salah satu upaya  agar pemahaman semua pihak khususnya perempuan tentang kebijakan dan upaya serius pemerintah dalam pencegahan dan penanganan TPPO semakin meningkat,” ungkap Menteri Yohana saat menyapa peserta “Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” di Kabupaten Belu, Atambua, Nusa Tenggara Timur.

Berdasarkan rilis yang diterima redaksi indotimur.com, Wakil Bupati Belu, JT. Ose Luan mengungkapkan dari jumlah keseluruhan penduduk Belu yang mencapai 238 ribu jiwa, sebanyak 54 ribu diantaranya merupakan penduduk miskin. Mereka inilah yang berpotensi melakukan migrasi tidak aman sehingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

“Kami tidak hentinya melakukan upaya untuk memerangi dan memberantas TPPO dan saling bersinergi agar tidak ada lagi yang berjalan sendiri-sendiri. Kerja sama semua pihak, seperti OPD, aparat penegak hukum, aparat desa, babinsa, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dunia usaha, masyarakat serta kalangan media massa untuk mengatasi persoalan dari hulu sampai hilir sangatlah penting. Disamping itu, tak lupa juga kami melakukan upaya peningkatan kualitas SDM dari para calon Pekerja Migran Indonesia, agar mereka tidak terperangkap kedalam TPPO. Sebab, jika mereka memiliki pengetahuan dan kualitas yang baik maka mereka akan terhindar dari perdagangan orang atau bekerja di luar negeri secara illegal,” ujar JT. Ose Luan sebagaimana dikutip dari rilis yang diterbitkan Bidang Publikasi Media Kementerian PPPA.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Belu, Dr. Joice Manek menambahkan terkait data kasus TPPO di Kabupaten Belu hingga akhir Juli 2018 sebanyak 3 kasus mengemuka dan sudah ditangani.

“Untuk menangani berbagai kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) maupun kasus TPPO, sejak 2017 lalu kami telah membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Belu. Berbagai upaya terus kami lakukan untuk meminimalisir praktek perdagangan orang di Belu, melalui upaya sosialisasi/penerangan kepada masyarakat dengan memperkuat ketahanan keluarga,  dilakukan kerjasama lintas sektor terkait termasuk pihak LSM pemerhati masalah sosial kemanusiaan bersama masyarakat, yang dilakukan dimulai dari tingkat Desa Kelurahan hingga tingkat Kabupaten,” tambah Dr. Joice. 

Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, fenomena TPPO masih belum terselesaikan karena banyaknya tantangan yang dihadapi. Dari sisi pemerintah, tantangan yang dihadapi adalah masih kurang dan beragamnya pemahaman para pemangku kepentingan tentang kebijakan yang ada, belum meratanya kapasitas dan kapabilitas para pengampu kepentingan di daerah, serta masih kurangnya koordinasi antar pemangku kepentingan terkait.

Sedangkan dari sisi masyarakat, masih tingginya dorongan untuk bermigrasi ke kota atau luar negeri untuk mencari kehidupan yang lebih baik, gaya hidup konsumtif dikalangan remaja, keinginan memperoleh uang secara cepat, serta pemahaman masyarakat tentang TPPO dan bahayanya juga masih kurang.

Akibatnya masyarakat kurang waspada dan mudah tertipu oleh tawaran pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk bekerja ke kota atau ke luar negeri.

“Besar harapan agar kegiatan sosialisasi ini bisa berkontribusi untuk meningkatkan pemahaman antara pemangku kepentingan terkait di Belu, tentang apa itu TPPO, modus-modus, hukuman bagi pelaku, perlindungan, dan layanan bagi korban, serta apa yang harus dilakukan masyarakat jika melihat adanya dugaan TPPO. Sehingga kedepannya dapat meminimalisir terjadinya kasus-kasus TPPO di Belu. Tahapan penting yang harus dipenuhi oleh Pemda Kabupaten Belu adalah pembentukan GTPP - TPPO dan penyusunan Rencana Aksi Daerah guna memastikan ada target kinerja yang hendak dicapai dalam rangka mendukung upaya Pemerintah Indonesia. Hal ini menjadi sangat penting dan berpengaruh, mengingat Belu merupakan salah satu daerah asal dan transit TPPO,” tutup Menteri Yohana. (thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT