Home / Berita / Nasional

Perwakilan BPK RI Malut Terima LKPD Tahun Anggaran 2018 Kota Ternate dan Kabupaten Halmahera Utara

26 Maret 2019
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara, M. Ali Asyhar

TERNATE, OT - Wali Kota Ternate, H Burhan Abdurahman, Selasa (26/3/2019) menyerahkan Laporan Hasil Keuangam (LHK) Pemerintah Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2018  kepada Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) bertempat di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Malut di Ternate.

Selain Kota Ternate, BPK RI juga menerima LHK dari Kabupaten Halmahera Utara.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara, M. Ali Asyhar mengatakan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana telah diatur dalam Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan disampaikan Gubernur Bupati Wali Kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selanjutnya, kata Asyhar, dalam Pasal 32 ayat (1) UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga dinyatakan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBN dan APBD disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Dikatakan, penyampaian LKPD Kota Ternate Tahun 2018 diserahkan langsung oleh Wali Kota Ternate H. Burhan Abdurahman dan juga penyampaian LKPD Kabupaten Halmahera Utara diserahkan langsung oleh Bupati Frans Manery.

"Dalam penyampaian LKPD unaudited kepada BPK maka sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan diselesaikan selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah, yakni akan dimulai pada awal April 2019," kata Asyhar kepada sejumlah wartawan termasuk indotimur.com di kantor BPK Perwakilan Malut.

Dia menamnbahkan, pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi yang dilaksanakan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

"BPK merancang dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh bukti yang cukup dan tepat untuk menyatakan Opini atas LKPD yang disampaikan. Keseluruhan proses pemeriksaan sesuai dengan standar tersebut agar hasil pemeriksaan BPK dapat menjadi dasar pengambilan keputusan bagi para pengguna LHP BPK," katanya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjut.dia, BPK mengharapkan adanya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan pada Pemerintah Daerah yang salah satu indikatornya adalah dengan opini yang diraih oleh pemerintah daerah. 

"Pemeriksaan BPK akan memastikan bahwa seluruh pengelola keuangan negara telah menyusun dan melakukan program kegiatan pembangunan yang langsung berhubungan dengan pencapaian tujuan negara yakni terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong," tutupnya.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT