Home / Berita / Nasional

Ketua PWI Malut Tegaskan UKW Untuk Tingkatkan Kualitas dan Profesional Wartawan

23 Desember 2018
Halik Djokrora

TERNATE, OT-  Plt. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara (Malut), Halik Djokrora menegaskan, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tujuannya untuk peningkatan kualitas dan profesionalitas wartawan. 

Kata Halik, sebagai profesi, jurnalis harus memenuhi sejumlah syarat khusus yang kemudian bisa membedakannya dari sebuah pekerjaan. Dua diantara syarat itu adalah memiliki kode etik, dan standar kompetensi. 

"UKW tujuannya untuk peningkatan kualitas dan profesionalitas wartawan. UKW juga bertujuan sebagai perangkat yang diharapkan dapat menjaga harkat dan martabat profesi wartawan, di samping juga berperan sebagai rambu untuk menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan," jelas Halik.

Memurutnya, UKW adalah salah satu rumusan rangkaian kemampuan kerja wartawan yang memiliki aspek kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan jurnalistik sebagai acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers.

Dengan adanya pelaksanaan UKW profesi wartawan yang memenuhi standar kompetensi diharapkan akan mampu mereduksi wartawan yang sering disebut “wartawan abal-abal” dengan “media ecek-ecek” sehingga di masa depan tidak akan pernah ada lagi wartawan yang berprofesi ganda, sekaligus merangkap profesi lain.

"Upaya peningkatan profesionalisme wartawan, selain menjadi tanggung jawab perusahaan pers, harus juga dilakukan oleh organisasi wartawan. Komitmen wartawan untuk mengikatkan diri ke dalam sebuah organisasi, harus terikat pula pada etika dan aturan yang ditetapkan organisasinya," kata Halik.

Dikatakannya, standar Kompetensi Wartawan menyediakan instrumen yang dapat menjadi acuan bagi organisasi wartawan dalam melakukan kegiatan-kegiatan untuk peningkatan profesionalisme anggotanya. Dan pada akhirnya, anggota dan organisasinya bisa menjaga harkat dan martabat wartawan, dan memberantas penyalahgunaan profesi.

"Sama seperti sertifikasi buat guru, uji kompetensi kewartawanan ini menjadi penting sehingga profesionalisme kerja jurnalis lebih terjamin," jelasnya.

Lanjutnya, pasca reformasi, pers laksana kuda lepas dari tali kekangnya, kran informasi yang selama ini nyaris tersumbat pada masa orde baru dibuka seluas-luasnya, terjadilah euforia yang kadang justru berlebihan.

Bila pada masa orde baru pers diawasi oleh Departemen Penerangan yang mempunyai otoritas membina, mengontrol bahkan mengendalikan agar pers tetap berada pada koridor yang benar “sesuai” dengan kehendak pemerintah, maka pasca reformasi tidak ada lagi peraturan yang harus dipatuhi.

Seiring dengan itu, lanjut Halik, belakangan ini banyak munculnya media yang tidak jelas, disertai munculnya wartawan yang tidak jelas karena tidak dibekali dengan ilmu jurnalis serta kode etik.

"Dengan demikian UKW sangat penting karena selain peningkatan kualitas wartawan, UKW juga sebagai 'benteng' munculnya media dan wartawan abal-abal yang hanya menjadikan profesi jurnalis sebagai loncatan untuk kepentingan mereka," tutupnya.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT