Home / Berita / Nasional

Ini Kata MUI Kota Ternate Tentang Imunisasi Campak Dan Rubella

15 September 2018
Ketua MUI Kota Ternate Saat Memberikan Sambutan

TERNATE,  OT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ternate menyatakan, pemberian imuniasi Campak dan Rubela (MR) dibolehkan atas dasar sejumlah pertimbangan. Hal ini disampaikan Ketua MUI Kota Ternate, Usman Muhammad saat memberikan keterangan pada sejumlah wartawan usai menghadiri kampanye massal imunisasi Campak dan Rubella yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, Sabtu (15/9/2018) di depan taman Nukila.

Dikatakan Usman, MUI sebagai lembaga yang memiliki fungsi menjaga dan memelihara umat Islam dari kerusakan aqidah maupun hal yang lain, telah melakukan berbagai kajian dan rapat koordinasi bersama lembaga LPPOM MUI dan telah melalui sidang secara berulang-ulang sehingga disepakati bersama bahwa vaksin untuk imunisasi Campak dan Rubella itu dibolehkan.

"Walaupun pada awalnya proses pembuatan vaksin itu bisa dikatakan bersentuhan dengan babi tapi kemudian dibersihkan hingga MUI pusat dan LPPOM menyatakan itu dibolehkan atas dasar beberapa pertimbangan," kata Ketua MUI Usman Muhammad.

Kata dia, pertimbangan pertama, hal ini sudah termasuk dalam keadaan darurat, di dalam kaidah usul fiqih mengatakan bahwa ketika terjadi hal yang darurat maka hal yang haram bisa di manfaatkan dan bisa digunakan yang sudah melalui hukum islam. 

Hal ini dikarenakan ada pertimbangan para ahli jika anak di usia 9-15 tahun jika tidak di vaksin bisa mengalami berbagai macam penyakit cacat, baik cacat otak, cacat mata, cacat pendengaran dan yang lain.

Untuk itu, diharapkan kepada umat Islam terutama orang tua yang memeliki anak di usia dini agar segera mendatangi tempat pelaksanaan imunisasi Campak dan Rubella agar bisa dilindunggi generasi ke depan dari berbagai macam virus penyakit terutama Campak Rubell yang sangat mematikan.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT