Home / Indomalut / Morotai

K2 Pemkab Pulau Morotai Tidak Memenuhi Syarat

13 September 2018
Rina Ishak

DARUBA, OT - Penerimaan CPNS tahun 2018 untuk honorer Katagori Dua (K2) kabupaten Pulau Morotai dinilai tidak memenuhi syarat, sehingga Kemenpan dan RB tidak akomodir.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Morotai, Rina Ishak mengatakan, honorer K2 di Morotai telah berusia lebih dari ketentuan yang ditetapkan Kemenpan RB, yakni di atas 35 tahun dan harus memiliki pendidikan sarjana. 

"K2 yang masuk persyaratan hanya Pemprov Maluku Utara, Halbar dan Sula, sementara Morotai tidak masuk persyaratan karena umur sudah lebih dari 35, dan memiliki ijazah SMA bukan sarjana'" kata Rina, Kamis (13/09/2018).

Rina mengaku, hanya ada beberapa honorer K2 Morotai yang memiliki ijazah sarjana namun terkendala usia. "Ada ijazah sarjana misalnya di dinas kesehatan satu dan guru empat, tapi itu juga sudah berusia lebih dari 35 tahun," tuturnya.

Rina menambahkan, penetapan tidak memenuhi syarat K2 Morotai dari Kemenpan melalui BKN Manado. Sebab data K2 Morotai sudah ada sebelumnya. "Data K2 Morotai sudah ada di pusat dan BKN Manado, jadi itu hasil penetapannya," tutup Rina. (hiz)


Reporter: Hizbullah Ode

BERITA TERKAIT