Home / Indomalut / Morotai

Bupati Morotai Tak Hadiri Rapat Bersama DPRD

03 Desember 2018
Suasana demo di Kantor DPRD Morotai

DARUBA, OT - Bupati Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara (Malut) Benny Laos tidak menghadiri panggilan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morotai, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (03/12/2018) pagi tadi.

Berdasarkan surat yang dilayangkan oleh DPRD Morotai dengan  nomor 156.2/136/DPR-PM/2018 perihal RDP guna mendengar secara langsung tanggapan bupati Morotai soal problem daerah yang diperbuat hingga masyarakat Morotai menginginkan Beny Laos turun dari jabatan Bupati.

Pantauan indotimur.com, ratusan masyarakat Morotai yang berada di kantor DPRD untuk menyaksikan secara langsung pernyataan Bupati dalam panggilan DPRD lantas bersorak setelah mengetahui Benny Laos tidak menghadiri panggilan DPRD.

Wakil ketua II DPRD Morotai Rasmin Fabanyo mengatakan, ia bersama rekan-rekannya anggota DPRD sudah menunggu Benny Laos sejak pagi, namun hanya surat dari Polres Morotai yang diterima terkait keamanan Beny Laos mangkir dari panggilan DPRD.

"Berdasarkan hasil kesepakatan hari ini bupati menghadiri panggilan DPRD dan kami sudah melayangkan surat ke bupati. Kami juga dari pagi menunggu bupati tapi hanya menerima surat dari Polres, isinya atas dasar keamanan maka DPRD harus mempertimbangkan pertemuan, dan Benny Laos tidak hadir," kata Rasmin dihadapan warga Morotai.

Rasmin menegaskan bila panggilan DPRD sifatnya penting dan jika diabaikan hingga tiga kali, maka DPRD Morotai langsung menggunakan hak angket.

"Berdasarkan UU 23 maka DPRD mengikuti mekanismenya, kami panggil kedua dan ketiga, jika bupati tidak hadir maka DPRD tidak lagi menggunakan hak interpelasi tapi hak angket, karena surat pemanggilan  itu merupakan hak interpelasi," tegas Rasmin.(hiz)


Reporter: Hizbullah Ode

BERITA TERKAIT