Home / Berita / kesehatan

Bidan dan Perawat di Malut Wajib Miliki Sertifikat Kompetensi

28 April 2018
dr. Idhar Sidi Umar

TERNATE, OT- Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku Utara (Malut), dr. Idhar Sidi Umar menyampaikan, tenaga kesehatan khususnya bidan dan perawat wajib mengikuti ujian kompetensi, sehingga bisa memiliki sertifikat dan Surat Tanda Registerasi (STR).

"STR merupakan bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga kesehatan yang sudah memiliki sertifikat kompetensi," ujar Idhar, Sabtu (28/4/2018) siang tadi di Vellya Hotel Ternate.

Kata dia, untuk Bidan dan Perawat lulusan tahun 2013 ke atas diharuskan ikut ujian kompetensi, jika lulus akan mendapatkan STR untuk, sementara di bawah lulusan 2013 hanya memasukan datanya, sehingga dari pusat bisa menyelesaikan dan tidak ada ujian kompetensi. 

Dikatakannya, pihaknya selalu mengigatkan kepada tenaga kesehatan, khususnya yang tidak memiliki STR agar jangan kerja atau melakukan pelayanan pasien, karena sanksinya akan ditegur dan berhubunggan dengan hukum.

"Saya tegaskan, Bidan dan Perawat yang tidak memiliki STR dilarang untuk melakukan praktek profesi, jika kedepatan akan diberikan sanksi tegas," katanya.

Dia menambahkan, di Provinsi Malut masih banyak yang belum mengikuti ujian kompetensi. "STR sangat penting. Maka tenaga kesehatan wajib untuk ikut, karena jika tenaga kesehatan berupa bidan dan perwat yang melakukan tindakan lalu tidak ada STR maka bisa pidana," jelasnya.

"Ujian kompetensi akan dilakukan dua kali dalam setahun, maka diharapkan pada lulusan kesehatan agar bisa  ikut. Untuk itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kabupaten/kota agar mengikuti ujian kompetensi nanti," terangnya.

 (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT