Home / Berita / Hukrim

Warga Kelurahan Makassar Timur Diamankan Polisi Bersama 90 Kantong Miras

09 September 2018

TERNATE, OT - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Ternate, Sabtu (8/9/2018) sekitar pukul :17:30 WIT, kembali mengamankan sedikitnya 90 kantong minuman keras (miras) jenis cap tikus di Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, penangkapan 90 kantong miras bersama pemiliknya dilakukan oleh Unit Resmob Polsek Ternate Utara bersama Bhabinkamtibmas Makassar Timur Brigpol Ibrahim Papalia serta anggota Piket Jaga.

Berdasarkan laporan masyarakat kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Makassar Timur, bahwa di kediaman pelaku kerap terjadi transaksi penjualan miras, sehingga masyarakat sekitar lingkungan merasa resah.

Atas laporan tersebut, Bhabinkamtimbas Kelurahan Makassar Timur, menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi bersama Unit Resmob dan Piket Jaga yang kemudian langsung bergerak ke lokasi tempat penjualan miras.

Saat melakukan penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan sedikitnya 90 kantong miras ukuran 500 liter/kantong bersama pemilik barang haram tersebut.
Pemilik yang dikatuhui berinisial NA (46) alias Ning, menupakan wargq RT 001 Kelurahan Makassar Timur.

Pelaku dan barang bukti 90 kantong miras, selanjutnya diamankan di Polsek Ternate Utara untuk diproses hukum.(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT