Home / Berita / Hukrim

Video Mesum Anak di Bawah Umur Beredar di Bacan

10 Januari 2019

HALSEL OT - Kasus video mesum yang melibatkan anak di bawah umur merebak di wilayah Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara.

Video mesum dua sejoli yang diduga diperankan MaT (19), warga desa Babang Kecamatan Bacan Timur dengan NT (14), dilakukan pada bulan Mei 2018.

Video mesum ini terkuak, saat korban NT melaporkan ulah MaT yang sengaja menyebarkan video adegan panas dua sejoli yang masih dibawah umur.

Kapolres Halsel AKBP Agung Setyo Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Gede Atmadja, Kamis (10/1/2019) membenarkan adanya kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dan penyebaran video asusila.

Kasat Reskrim dalam keterangannya yang diterima redaksi indotimur.com menyebutkan, kasus terjadi pada bulan September 2018 sekitar pukul 14.00 WIT bertempat di Desa Babang Kecamatan Bacan Timur dengan korban NT alias L (14) siswi SMP, sementara pelaku M. A. alias A (19) tercatat sebagai mahasiswa salah satu perguruan asal Desa Babang Kecamatan Bacan Timur, kabupaten Halsel.

Dijelaskan, awalnya, tersangka MaT berpacaran dengan korban NT pada bulan Mei 2018 sampai bulan Oktober 2018. Sejak berpacaran dengan korban, tersangka sudah berhubungan badan dengan korban yang masih berusia 14 tahun.

Pada saat berhubungan badan yang ketiga kalinya, tersangka mengabadikan hubungan layaknya suami istri dengan menggunakan kamera hp milik korban dan setelah merekam dikirim ke hp milik tersangka.

Setelah hubungan mereka putus pada bulan Oktober 2018, tersangka mengancam korban untuk menyebarkan video, jika tidak mau bertemu lagi dengan tersangka.

Tersangka juga mengancam korban, dimana jika korban tidak memberikan sejumlah uang, maka pelaku akan menyebarkan video layak sensor yang diperankan tersangka dan korban itu.

Karena korban tidak mau memberikan sejumlah uang, maka tersangka menyebarkan video tersebut kepada teman korban dan mempetontonkan hubungan layaknya suami istri kepada teman tersangka.

"Intinya, video itu mereka lakukan dan direkam oleh pelaku dengan menggunakan hp milik korban setelah itu dikirim kepada tersangka, dan karena putus tersangka ancam akan sebarkan makanya dia sebarkan karena keinginanya tidak pernah dipenuhi oleh korban," terang Kasat.

Atas kasus ini, pihak Polres telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan tersangka. Pihak Polres juga telah menyita barang bukti berupa dua unit  telepon selular merk Samsung android tye J2 Prime dan Samsung Galaxy.

Selain itu, Polisi juga telah menahan tersangka berdasarkan surat penahanan dengan nomor SP-Han/ 01 / I / 2019 / Reskrim, tertanggal 3 Januari 2019.

Penyidik Polres juga menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga orang saksi.(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT