Home / Berita / Hukrim

Unit Tipiring Dit Samapta Polda Malut, Amankan Miras Dari Philipina

28 Januari 2019

TERNATE, OT - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Unit Tipiring Dit Samapta Polda Malut, berhasil mengamankan sedikitnya 238 botol miras tradisional jenis cap tikus dan 11 botol miras jenis Bar Punk Phipina di atas kapal Permata Bunda.

Selain miras, Unit Tipiring Dit Samapta yang dipimpin oleh Bripka Rusdi juga mengamankan ABK kapal Permata Bunda berinisial YLN  yang diduga kuat sebagai pemilik barang haram tersebut.

Informasi yang dihimpun indotimur.com, menyebutkan, penangkapan miras tradisional dan miras made in Philipina ini berawal saat petugas melakukan razia rutin di atas KM Permata Bunda.

Saat melakukan razia, petugas berhasil menemukan 238 botol miras jenis cap tikus yang dikemas bersama air mineral merk aqua.

Polisi juga menemukan 11 botol miras jenis Bar Pink Gin Philipina yang diletakan dalam tempat sampah guna mengelabui petugas.

Selain miras, polisi juga mengamankan seorang ABK kapal berinisial YLN yang diduga kuat sebagai pemilik barang haram tersebut.

Setelah mengamankan miras dan seorang terduga pemilik barang haram tersebut, petugas melakukan koordinasi dengan Dit Reskrimum untuk pengembangan pemeriksaan lebih lenjut. (thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT