Home / Berita / Hukrim

Tiga Pelaku Pencurian Mesin Laut Di Bacan Tertangkap

13 September 2018
Penangkapan pelaku pencurian

HALSEL OT - Unit Resmob Polres Halmahera Selatan (Halsel) berhasil mengamankan tiga tersangka kasus pencurian mesin laut yang meresahkan warga Halsel.

Kasat Reskrim Polres Halsel AKP Gede A P Atmaja, Kamis (13/9/2018) membenarkan adanya penangkapan tersangka kasus pencurian mesin laut di Bacan.

Informasi.yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, unit Resmob Polres Halsel yang dipimpin Ipda Wawan Lauwanto berhasil menangkap tersangka MSI di rumahnya di desa Amasing Kota Utara, sementara dua tersangka lainnya yakni IS dam MAS telah ditangkap sebelumnya.

Dari hasil penangkapan tiga pelaku pencurian itu, Pihak Unit Resmob Polres Halsel berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin 40 PK merk Yamaha yang disembunyikan di bawah jembatan Mandaong Kecamatan Bacan Selatan dan satu unit mesin 15 PK merk Yamaha yang ditemukan di rumah Usman H.Adam desa Labuha.

"Ketiga tersangka itu akan di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 atau pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelas Kasat.

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Polres Halsel guna melakukan pengembangan selanjutnya.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT