Home / Berita / Hukrim

Terdakwa Kasus Narkotika Jalani Persidangan

15 Februari 2018
Dua Terdakwa Narkotika

TIDORE, OT- Persidangan perkara narkotika dengan terdakwa Ajwan Husain dan Ahdi Kamil kembali digelar di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore, Kamis (15/2/2018).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Kadar Noch, diampingi Ferdinand dan Bakhrudin Tomajahu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang berlangsung kurang lebih 3 jam dan berjalan alot.

Kasi Pidum Kejari Tidore Kepulauan M. Matulessy yang turut bersidang bersama salah satu anggota tim Jaksa Asniar menghadirkan 3 orang saksi dari Polres Tidore Kepulauan (Tikep), yang melakukan pennagkapan terhadap kedua terdakwa serta juga 2 orang saksi yang turut berada di lokasi ketika penangkapan dilakukan.

Saksi Nifran Ismail dan saksi Syahdat Alkatiri dalam keterangannya menyampaikan, terdakwa Ajwan Husain ditangkap pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2017 ketika turun dari Kapal Pelni dari Jayapura.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada orang yang membawa narkotika dalam jumlah banyak dari Jayapura dan akan turun di pelabuhan Trikora Tidore. Ketika penangkapan dilakukan, ditemukan 66 paket ganja kering dalam plastic kecil dan 1 paket ganja kering dalam plastic besar.

Dari hasil pengembangan, terdakwa Ajwan Husain menyampaikan, barang bukti tersebut dibawa dari Jayapura dan dititipkan oleh terdakwa Ahdi Kamil yang dibeli dari Papua Nugini, dan akan diserahkan juga kepada saudara Jailani.

Anggota Polres kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ahdi Kamil di Jayapura. 

Terungkap beberapa fakta menarik di persidangan yang berhasil digali oleh pertanyaan Penuntut Umum adalah, terdakwa Ajwan Husain, terdakwa Ahdi Kamil, Jailani dan Ervan (Epang) saling kenal baik karena sama-sama tinggal di Gurabati, selain itu setelah terdakwa Ajwab Husain ditangkap, Jailani sempat melarikan diri tetapi tertangkap di Bandung dan sementara menjalani penyidikan di Polres Tidore.

Selama perjalanan dari Jayapura ke Tidore, terdakwa Ahdi Kamil selalu menghubungi terdakwa Ajwan Husain via handphone untuk memastikan posisi terdakwa Ajwan Husain apakah benar-benar membawa titipan ganja tersebut.

Persidangan akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 19 Februari 2018 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Jailani dan saksi Ervan.

Kasi Pidum Kejari Tikep M. Matulessy ketika dikonfirmasi wartawan menyampaikan, benar sidang akan dilanjutkan tanggal 18 Februari 2018 dan akan menghadirkan 2 saksi yang tidak ada di dalam berkas perkara, tetapi sesuai ketentuan Pasal 160 ayat 1 huruf c KUHAP, majelis hakim wajib mendengar keterangan saksi-saksi tersebut.(Ryn)


Reporter: M. Ar Rayyan

BERITA TERKAIT