Home / Berita / Hukrim

Seorang Warga Moti Diamankan Karena Jual Miras

10 Agustus 2018
Pelaku bersama barang bukti yang diamankan

TERNATE, OT - Sedikitnya 125 kantong minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus, berhasil diamankan anggota Bhabimkamtibmas Takofi dan Babinsa Moti Kota dari salah seorang warga Kelurahan Takofi berinisial SHS warga Kelurahan Takofi Kecamatan Pulau Moti, Kota Ternate.

Informasi yang dihimpun indotimur.com, menyebutkan, penangkapan miras bersama penjual di Takofi bermula saat anggota Polsek Brigpol Ardhi (Bhabinkamtibmas Takofi) bersama Koptu Zulkifli (Babinsa Moti Kota) menindaklanjuti informasi dari masyarakat Kelurahan Moti Kota, bahwa ada minuman keras jenis cap tikus yang dijual di kelurahan Takofi.

Dari hasil pengembangan informasi, minuman keras jenis cap tikus berasal dari Halmahera dan dipasok ke Kelurahan Takofi, menggunakan perahu longboat. Miras yang masuk ke Takofi, dikatahui dijual oleh oknum warga yang berinisial SHS warga Takofi.

Berdasarkan informasi tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Takofi bersama Babinsa Moti langsung berkoordinasi dengan Lurah Takofi, Andi M. Nur untuk melakukan penangkapan terhadap oknum warga penjual cap tikus.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Bhabimkamtibmas, Babinsa dan Lurah meminta salah satu warga untuk memancing/membeli miras di rumah SHS di Takofi. Hasilnya, warga yang diminta untuk membeli miras membawa 5 kantong miras cap tikus yang selanjutnya diserahkan kepada Bhabinkamtibmas Takofi dan Babinsa Moti.

Setelah memastikan keberadaan SHS, Bhabinkamtibmas Takofi dan Babinsa Moti Kota bersama Lurah Takofi, Imam Mesjid Takofi, tokoh masyarakat dan Staf kelurahan menuju rumah SHS dan berhasil mengamankan SHS beserta Barang Bukti (BB) minuman jenis cap tikus sebanyak 125 kantong plastik.

Sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat Kelurahan Takofi meminta agar pelaku penjual minuman keras ditindak sesuai dengan Hukum yang berlaku karena tindakan pelaku telah merusak generasi muda di Kecamatan Moti.

Rencananya, Jumat (10/8/2018) pagi, SHS, pelaku penjuall minuman keras bersama barang bukti akan digeser ke Polres Ternate guna diserahkan kepada unit Tipiring untuk ditindak lanjuti.(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT