Home / Berita / Hukrim

Selama Oprasi Zebra 2018, Polres Haltim Temukan 872 Pelanggaran

14 November 2018
Salah satu pengendara yang ditilang

MABA,OT- Selama berlangsungnya operasi Zebra Kieraha di wilayah hukum Polisi Resort Halmahera Timur, dimulai sejak 30 Oktober sampai dengan 12 November 2018, menemukan pelanggaran lalu lintas sebanyak 872 pelanggar.

"Operasi Zebra yang dilaksanakan selama 14 hari tersebut jumlah pelanggaran lalu lintas sebanyak 872 dengan rincian, pelanggaran tilang sebanyak 652 sedangkan teguran sebanyak 220," kata Kabag OPS Polres Haltim, AKP Muhammad Haya kepada wartawan, Rabu (14/11/2018).

Kata dia, untuk pelanggaran lalu lintas yang paling dominan, khususnya kepada pengemudi roda dua yaitu pelanggaran terhadap penggunaan helm sebanyak 453. Sedangkan untuk kendaraan roda 4 maupun roda 6 yaitu pelanggaran terhadap penggunaan safety belt sebanyak 124.

"Dan barang bukti yg disita selama operasi tersebut yaitu SIM sebanyak 78, STNK sebanyak 291 dan kendaraan sebanyak 283 unit," katanya.

Dia mengatakan, untuk kelompok usia pelaku pelanggaran lalulintas didominasi oleh kelompok umur 16-20 tahun sebanyak 123 orang dan  kelompok umur 21-25 tahun sebanyak 108 orang. 

"Sedangkan untuk pekerjaan pelaku pelanggar lalu lintas didominasi oleh karyawan atau swasta sebanyak 406 orang disusul oleh PNS sebanyak 67 orang dan pelajar sebanyak 74 orang," cetusnya. 

Lanjut dia, walaupun pelaksanaan operasi zebra telah selesai dilaksanakan, namun kegiatan rutin Kepolisian, khususnya di bidang lalu lintas oleh Polres Haltim tetap dilaksanakan secara rutin. 

"Hal itu dalam meningkatkan kesadaran  masyarakat berlalulintas, serta dalam upaya mencegah dan meminimalisir angka kecelakaan lalulintas di wilayah Haltim," katanya. 

Dia mengimbau kepada masyarakat Haltim yang menggunakan kendaraan bermotor agar tatilah peraturan berlalu lintas dengan melengkapi kendaran, serta adminsistrasi berkendaraan SIM dan STNK sebelum berkendaraan.

"Dan tidak berkendaraan dengan ugal-ugalan yang dapat mencelakai diri sendiri maupun orang lain. Dan bagi pengguna kendaraan yang belum memiliki SIM agar dapat mengurus pembuatan SIM di Sat Lantas Polres Haltim," pungkasnya.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT