Home / Berita / Hukrim

Satu Tersangka GMDM Tiba Di Ternate

13 Maret 2019
Tersangka GMDM Di Kawal Ketat Oleh Tim Reskrimum Polda

TERNATE, OT - Tersangka inisial L dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen Gerakan Mencegah Dan Mengobati (GMDM) yang sempat meresahkan masyarakat Kota Ternate dan Maluku Utara, Rabu (13/3/2019) tiba di Ternate dengan maskapai penerbangan Batik Air.

Amatan indotimur.com, tersangka L yang mengenakan jaket hitam dipadu jeans biru dengan mengenakan masker mendapat pengawalan ketat oleh aparat keamanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Dian Harianto saat digelandang ke ruang tahanan Direskrimum.Polda Malut.

Kepada sejumlah wartawan termasuk indotimur.com, Dir Reskrimum Polda, Kombes Pol Dian Haryanto menyatakan, tersangka berinisial L dari GMDM dibawa ke Ternate setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Keramat Jati Jakarta karena mengeluh sakit.

“Sekarang dia sudah kami amankan dan berada di Kantor dan langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan," ungkap Dian.

Orang nomor satu di Ditreskrimum Polda Malut juga menambahkan, selain tersangka GMDM di Ternate dengan inisial L, pihaknya juga masih akan membawa penaggung jawab Yayasan Barokah Surya Nusantara (YBSN) dengan inisial G yang telah berstatus tersangka.

“Tersangka YBSN berinisial G, kita akan bawa setelah dokter menyatakan sudah bisa dibawa ke Ternate karena diduga mengalami sakit jiwa," ujar Dian seraya memastikan meski dirawat di RS, tersangka mendapat  pengawalan ketat dari anggota Ditreskrimum Polda Malut yang ditugaskan.

“Dia dikawal dan saat ini kita masih mendiagnosa apakah benar penyakitnya itu depresi kejiwaan dan apakah bisa digeser langsung ke Polda Malut, dan jika rekomendasi dokter sudah bisa dibawa ke Ternate maka dia (tersangka-red) langsung kita bawa," tegasnya.

Sementar untuk tersangka GMDM yang ada di Kota Tidore dengan inisial E, lanjut Dian, masih dalam pengejaran. “Dia masih dalam pengejaran, tapi saya bisa pastikan malam ini atau paling lama besok dia sudah kita tangkap,” tegasnya.

Sejauh ini, sambung Dian, pasal.yang memjerat para tersangka yakni pasal 263 tentang pemalsuan surat dan keterangan palsu serta pasal 378 penipuan. "Kalau pasal dugaan penistaan agamanya masih kita tunggu dan kaji terus dari Majelis Ulama Indonesia MUI," tutupnya.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT