Home / Berita / Hukrim

Pura Pura Tagih Iuran TV Kabel, Seorang Warga Curi Laptop

12 Agustus 2018
Pelaku saat diamankan Bhabimkamtibmas Kelurahan Kayu Merah

TERNATE, OT – SH alias On, nyaris jadi bulan-buoanan warga, Kelurahan Kayu Merah Ternate Selatan, Minggu (12/8/2018), lantaran diduga kuat melakukan tindakan pidana pencurian salah satu buah laptop merek Accer pada.salah satu.rumah warga di Kayu Merah.

Buruntung saja, nasibnya tidak babak belur karena cepat ditolong oleh Bayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) Kayu Merah Polsek Selatan Brigpol Ikono Anwar dari amukan warga tersebut. 

"Untung cepat saya ke TKP, setelah diinfokan oleh warga. Kalau tidak yang bersangkutan nyaris dihajar oleh warga hingga babak belur karena diduga mencuri leptop"  ungkap Ikono.

Menurutnya, setelah yang bersangkutan diamanakan langsung dibawa ke Kantor Polsek Ternate untuk diintrogasi lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun imdotimur.com, dari keterangan saksi korban, Dicky Hermawan, dalam Laporan Polisi (LP), aksi pencurian laptop terjadi sekitar pukul 13:15 WIT saat pelaku datang ke rumah korban dengan berura-pura menagih pembayaran iuram tv kabel kepada nenek korban yang saat itu mau melaksankan sholat duhur di rumah.

Pelaku kemudian pura-pura pergi, tapi kemudian masuk ke kamar korban danenggasak satu buah leptop merk accer dan langsung pergi dengan kendaran sepeda motornya.

Korban kemudian mengecek ternyata leptop telah dicuri dan langsung melakukan pengejaran kepada pelaku yang belum jauh dari rumahnya dan berhasil diamankan oleh sejumlah warga.

"Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan. Tinggal ditindaklanjuti dugaan kasus ini karena korban merasa dirugikan" ujar Bhabimkamtibmas Kayu Merah.

Sementara itu, Kapolsek Ternate Selatan AKP Cartur Erwin Setiawan saat dikonfrimasi indotimur.com, membenarkan adanya aksi pencurian yang terjadi di Kelurahan Kayu Merah yang terjadi pada siang tadi.

Kata Kapolsek, Pelaku sekarang sudah diamankan di Mapolsek Ternate Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku atas  perbuatan pelaku.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT