Home / Berita / Hukrim

Polsek Ternate Utara Amankan Dua Warga Dan 182 Kantong Miras Dari Halbar

06 Agustus 2018
Baramg Bukti Miras yang diamankan di Mapolsek Ternate Utara

TERNATE, OT - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Ternate, melalui Polsek Ternate Utara, Senin (6/8/2018) dinihari, sekira pukul 04:00 WIT, berhasil mengamankan minuman keras (miras) jenis cap tikus yang dipasok dari Desa Tauro Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).

Informasi yang dihimpun indotimur.com, menyebutkan, miras yang dipasok dari Halbar, masuk melalui pelabuhan Dufa-Dufa dan Keluraham Kasturian Kecamatan Ternate Utara.

Informasi awal diterima oleh anggota Unit Resmob dan Unit Intel, bahwa ada pemasokan minuman keras jenis Cap Tikus dari Desa Tauro Halbar.

Mendapat informasi tersebut, anggota Unit Resmob dan Unit Intel Polsek Ternate Utara melakukan lidik dan menemukan barang bukti minuman keras yang sementara di antar oleh ojeg di Kelurahan Kasturian.

Mendapat barang bukti, anggota langsung menghubungi pemiliknya untuk datang mengambil barang berupa minuman keras jenis Cap Tikus yang berjumlah sebanyak 90 kantong plastik.

Setelah diidentifikasi, pemilik berinisial L (33) warga Kalumata, Ternate Selatan.

Anggota Unit Resmob dan Unit Intel Polsek Ternate Utara kemudian menuju pelabuhan Dufa-Dufa Ternate Utara dan mengamankan minuman keras jenis cap tikus di Dermaga yang sementara bongkar dari kapal KM Halbar dengan jumlah sebanyak 92 kantong beserta SG (21) warga Desa Buku Matiti Halbar yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.

Kapolres Ternate, AKBP Azhari Juanda saat dikomfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap dua warga yang diduga sebagai pemilik dan pengedar miras jenis cap tikus.

Saat ini, kata Kapolres, pihak Polsek Ternate Utara, telah mengamankan barang bukti minuman keras jenis cap ikus dan mengamankan dua tersangka ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT