Home / Berita / Hukrim

Polsek Ternate Selatan Serahkan Babuk Miras ke Polres

15 Mei 2018
Babuk yang diserahkan

TERNATE, OT- Polsek Ternate Selatan, Senin (14/5/2018) menyerahkan Barang Bukti (Babuk) Minuman Keras (Miras) ke Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Polres Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut).

Barang haram itu didapat dari hasil operasi sejak Maret hingga pertengahan Mei 2018, di wilayah hukum Polsek Ternate Selatan. 

Babuk yang diserahkan berupa, captikus 29 galon ukuran 25 liter, 306 kantong plastik cap tikus, 68 botol cap tikus ukuran botol sedang air mineral, 3 botol cap tikus ukuran botol besar air mineral, 16 botol bir hitam, 4 botol bir putih dan 17 kaleng bir bintang. 

Kapolsek Ternate Selatan Iptu Ahmad Mujarab saat dikonfrimasi indotimur.com mengatakan, Babuk tersebut telah diserahkan ke Polres dalam keadaan lengkap.

Kata dia, direncanakan dalam waktu dekat akan dilakukan pemusnahan. "Menunggu perintah Kkapolres untuk dimusnahkan," ujarnya.

 (red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT