Home / Berita / Hukrim

Polres Tikep Bekuk Empat Orang Sindikat Narkoba Antar Provinsi

06 Agustus 2018
Konferensi pers kasus penangkapan pengedar dan pemgguna narkoba jenis ganja

TIDORE, OT - Kepolisian Resort (Polres) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) berhasil membekuk empat orang tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis ganja.

Kapolres Tikep AKBP. Doly Heriyadi dalam keterangan resminya mengatakan, penangkapan keempat orang tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis ganja dilakukan di Polres Tikep, Senin (6/7/2018).

Kapolres menuturkan, kronologi keempat tersangka di tangkap pada lokasi yang berbeda setelah ada laporan masyarakat, sehingga Polres Tikep langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka IR (27) dengan barang bukti (Babuk) 10 paket ganja kering kecil di Kelurahan Tuguwaji, Kota Tikep.

Setelah itu, tim operasi Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Tikep melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil menangkap WA (19) di Kelurahan Tanah Mesjid, Kota Ternate yang juga merupakan Calon Siswa (Casis) Bintara Polri tahun 2018.

Dari keterangan dan pengembangan diketahui tersangka merupakan pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Maluku Utara.

Lanjutnya, setelah dilakukan pengembangan dari WA maka tim berhasil mengamankan SAL (25) di Kelurahan Mangga Dua, Kota Ternate, dan dilakukan penggeledahan tim berhasil mengamankan 7 paket ganja kering ukuran besar di kamar kos dan di rumah orang tuanya.

Tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil menemukan tersangka baru MRB (20) di Kelurahan Tuguwaji, Kota Tikep dengan barang bukti 10 paket kecil ganja kering.

Kapolres menambahkan, dari penangkapan empat orang tersangka ini, tim masih tetap melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus narkoba dan akan masih ada tersangka baru yang akan diamankan.

Keempat orang tersangka ini dijerat dengan Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang psikotropika dengan ancaman pidana bisa seumur hidup sampai 10 tahun paling lama dan atau paling  5 tahun paling minimal.

Berdasarkan leterangan tersangka, narkoba jenis ganja dari hasil penangkapan ini diketahui dipasok dari Provinsi Nangroh Aceh Darusallam (NAD) melalui jalur udara dan jalur laut.

Jumlah keseluruhan paket ganja yang berhasil diamankan Polres Tikep dari hasil penangkapan kurang lebih sebanyak setengah kilogram ganja kering.

Hadir dalam konferensi pers Kapolres Tikep AKBP. Doly Heriyadi, Kasat Reskrim Polres Tikep IPTU. Dwi Gestimur Wanto, Paur Humas Polres Tikep IPTU. Jamal Salim, dan Plh. Kepala BNN Tikep Harun Hi. Abdullah.(Ryn)


Reporter: M. Ar Rayyan

BERITA TERKAIT