Home / Berita / Hukrim

Polres Ternate Ringkus Spesialis Pembobol Bagasi Motor

19 April 2018

TERNATE, OT - Seorang pemuda yang diketahui berdomisili di kelurahan Jambula, kecamatan Ternate Pulau berinsial HSI (30) diringkus tim Buru Sergap (Buser) Kepolisian Resort (Polres) Ternate, Minggu (15/4/2018) sore, di Pelabuhan Resident Ternate.

HSI diringkus tim operasional Buser Polres Ternate karena diduga kuat sebagai jaringan pembobol bagasi motor, berdasarkan barang bukti (babuk) yang diamankan tim Buser Polres Ternate.

Kapolres Ternate AKBP Azhari Juanda melalui Wakapolres Kompol Jufri Dukomalamo mengatakan, pelaku HSI diduga merupakan bagian dari komplotan pelaku pembobol kendaraan roda dua.

HSI ditangkap, pada akhir pekan lalu, berdasarkan informasi dari masyarakat saat akan melancarkan aksinya di kawasan pantai Falajawa. Dari hasil pengembangan, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (Babuk) berupa tujuh unit HP terdiri dari dua unit HP iPhone, dua Samsung, dua unit Oppo, satu Samsung batangan dan satu kamera serta uang tunai sejumlah Rp. 244.000,-

"Sampai saat ini,  tim Buser Polres Ternate sedang melakukan pengembangan untuk mencari tahu apakah ada pelaku lain ataukah tidak," kata Wakapolres, Kompol Jufri dalam jumpa pers di Mapolres Ternate, Kamis (19/4) siang.

Wakapolres yang baru saja dilantik itu menyatakan, aksi HSI di kawasan Pantai Falajawa yakni melakukan pemantauan terhadap masyarakat yang hendak berenang di pantai dan menaruh HP atau barang berharga lainnya di bagasi motor. “Sebelumnya pelaku memantau situasi dan kondisi sebelum melakukan aksi," tukasnya.

Orang nomor dua di jajaran Mapolres Ternate ini mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan bermotor apalagi ada barang berharga yang ditaruh dalam bagasi motor.

"Kami imbau jangan memberi peluang kepada pelaku semcam ini. Kalaupun  ada yang merasa kehilangan HP, silahkan saja datang untuk melaporkan ke kantor polisi,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, HSI kini diamankan di Mapolres Ternate. "Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP yakni pencurian dan pemberatan,” tutup Wakapolres Ternate, Kompol Djufri Dukomalamo.(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT