Home / Berita / Hukrim

Polres Morotai Usut Dugaan Korupsi Tahun 2016 di Dispar

19 Oktober 2018
Suasana Press Conference Polres Morotai

DARUBA, OT - Polres Pulau Morotai provinsi Maluku Utara (Malut), mulai melakukan penyelidikan dugaan kasus Tindak Pidana korupsi (Tipikor) tahun 2016 di Dinas Pariwisata (Dispar) Morotai.

Hal itu disampaikan Kapolres Morotai Kompol Dedi Wijayanto didampingi Kasat Reskrim, dalam press conference, Jumat (19/10/2018) pagi tadi. Kata Kapolres, dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran pengadaan barang di dinas Pariwisata Kabupaten Pulau Morotai, pada bulan April dan Desember tahun 2016.

Lanjut Kapolres, mantan Kadis Pariwisata Antoni Hangewa, RHP selaku bendahara dan FRA sebagai bendahara barang tahun 2016 melakukan modus operandi.

"Toni Hangewa meminjam 4 biodata perusahaan untuk digunakan dalam administrasi 9 Surat Perintah Kerja (SPK) dengan kesepakatan perusahaan mendapat fee 5% dari nilai SPK," ujarnya.

Ironisnya, kata Kapolres, barang-barang pengadaan dinas Pariwisata sesuai DPK sudah didatangkan dari Surabaya oleh pihak PT. Samudra Indoraya Perkasa (PT. SIP), sehingga dengan membayar barang tersebut dibutuhkan SPK.

Untuk itu, Toni Hangewa CS merekayasa seakan-akan 4 perusahaan tersebut yang melaksanakan pengadaan barang setelah 9 SPK dibuat oleh FRA selaku bendahara barang, sekaligus panitia penerima barang yang telah membuat Berita Acara Pembayaran (BAP) angsuran 100% yang akan digunakan sebagai persyaratan pencairan anggaran pengadaan tersebut. 

Dalam isi BAP, kata Kapolres, dibuat seolah-olah barang pengadaan diterima dari 4 perusahaan sedangkan kenyataannya FRA sendiri yang menerima barang-barang dari PT. SIP.

Tak sampai situ saja, bahkan setelah persyaratan pencairan anggaran dilengkapi kemudian bendahara RHP membuat SPP-LS untuk diajukan kepada PA/KPA dinas Pariwisata Antoni Hangewa, kemudian PA/KPA membuat SPM untuk pembayaran kepada 4 perusahaan .

"Setelah anggaran 7 SPK dicairkan pada bulan Desember 2016 dengan jumlah Pencairan dipotong pajak senilai Rp. 911.476.914 kemudian masing-masing direktur perusahaan mengembalikan uang tersebut kepada saudari RHP selaku bendahara Dispar Morotai, dan setelah disahkan masing-masing direktur perusahaan menerima uang dengan nilai 5% dari SPK," jelasnya.

Selanjutnya RHP atas perintah Toni hangewa untuk mengirim uang dengan jumlah RP. 657.257.000 kepada saudara Hendra selaku direktur PT. SIP, sehingga total pemotongan pembayaran dengan alasan memberikan fee dan administrasi kontrak senilai Rp. 223.578.000.

Sementara biodata perusahan yang turut terlibat dalam kasus ini yakni CV. Alisa  Mandiri, CV. Reza Nandaka Ratama, CV. Syirah Pratama dan CV. Bangun Raya Morotai.

Dari hasil penyelidikan Polres Morotai menyita barang bukti, dokumen SK pengangkatan dalam jabatan PA/KPA bendahara dinas Pariwisata dan SK panitia penerima kerjaan, 9 SPK dan BAP, 9 SP2D, DPPA-SKPD Dispar Morotai tahun 2016, Dokumen permintaan anggaran mendahului perubahan, dokumen penetapan DPRD Morotai tentang persetujuan pengesahan anggaran mendahului perubahan, Perda Pemda Morotai tentang perubahan anggaran tahun 2017 dan Uang hasil pengembalian para tersangka senilai Rp. 76. 000.000.

Kerugian yang dialami berdasarkan hasil audit BPKP Malut ditemukan adanya kerugian Negara dalam pelaksanaan 9 item pekerjaan senilai Rp. 72.861.457 serta kerugian yang dialami oleh PT. SIP  akibat pemotongan pembayaran senilai Rp. 253.578.000.

Dalam kasus ini telah dibayar oleh Muhammad Bin Taher selaku staf khusus Pemda Morotai bidang Pariwisata saat itu.

Menurutnya, pasal yang dikenakan yakni, Antoni Hangewa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi  dalam pasal 2 ayat (1) sub pasal 3, lebi sub pasal 12e UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantas Tipikor yang telah dibuat menjadi UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 dan 2 KUHP.

Untuk RHP selaku bendahara dan FRA  selaku bendahara barang dalam dugaan Tipikor dengan pasal 12e UU nomor 31 tahun 2001 tentang Tipikor, sementara bagi para direktur perushaan yang diduga turut terlibat dalam kasus Tipikor tersebut yakni DS, UL, MS dan IT diguga telah melakukan Tipikor sebagai mana diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diuba menjadi UU tahun 2001.

"Hari ini kita lakukan press release, dan akan kami lakukan proses penyelidikan lebih lanjut dari kasus Tipikor ini," kata Kapolres Morotai.(hiz)


Reporter: Hizbullah Ode

BERITA TERKAIT