Home / Berita / Hukrim

Polres Haltim Tetap Usut Kasus Dugaan Korupsi DD Desa Majiko Tongone

14 November 2018
AKP Naim Ishak

MABA,OT- Penyidik Reskrim Polres Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), terus melakukan pendalaman kasus dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Desa Majiko Tongone Kecamatan Wasile Timur, Haltim senilai Rp 500 juta lebih.

Kasat Reskrim Polres Haltim, AKP Naim Ishak mengatakan, meskipun telah diketahui Kepala Desa Majiko Tongone melakukan korupsi DD Tahun 2017 berdasarkan laporan, namun Penyidik masih melakukan pendalaman. "Kita masih lakukan pendalaman," kata Naim, Rabu (12/11/2018).

Dikatakan, setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait termasuk Kepala Desa Maju Tongone, Penyidik bakal memeriksa mantan Bendahara Desa dan BPD yang dipecat. "Informasinya mereka sudah tinggal di Morotai, jadi kami akan kesana untuk lakukan pemeriksaan," katanya.

Lanjut dia, meskipun penyidik telah menyatakan lengkap pada saat pemeriksaan kasus dugaan korup DD Desa Majiko Tongone tahun 2017, namun Penyidik belum dapat memastikan kerugian negara. "Kerugian negara nanti diserahkan ke BPK untuk di Audit," ujar Naim.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT