Home / Berita / Hukrim

Polres Halsel Bekuk Dua Pelaku Pencurian Ranmor

02 Oktober 2018
Dua pelaku saat diamankan

HALSEL OT - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) yang sering melakukan aksinya di wilayah Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut) akhirnya dibekuk oleh jajaran Sat Reskrim Polres Halsel.

Kapolres Halsel AKBP Irfan Marapung menjelaskan melalui Kasat Reskrim Polres AKP Atmaja, Selasa (2/10/2018) menjelaskan, pihaknya telah mengamankan dua warga Halsel yang sering melakukan aksi pencutian ranmor di beberapa wilayah di Kabupaten Halsel.

Dua pelaku yakni Ismar Dodengo Alias Sakunde, (21) warga Desa Bibinoi Kecamatan Bacan Timur Tengah dan  Marselino Tompo alias Marsel, (15) warga Desa Kaputusan Kecamatan Bacan Kabupaten Halsel itu ditangkap pada, Senin (1/10/2018) di Kos-kosan Desa Sasa Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate olel tiga Pers Opsnal Sat Reskrim Polres Halsel.

Penangkapan kedua tersangka ini sehubungan dengan LP-B/96/VIII/2018/SPKT Tgl 18 Agustus 2018 Tentang Kasus Tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada hari Jumat 10 Agustus 2018 di Desa Hidayat Kecamatan Bacan.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Labuha melalui Pelabuhan Bastiong dengan menggunkan Kapal reguler pelabuhan Bastiong-Babang, dan saat ini kedua tersangka telah diamankan di Sel Polres Halsel.

"Dari hasil interogasi, kedua tersangka tersebut mengakui, mereka juga pelaku Pencurian di Toko Jaya Niaga Desa Labuha Kecamatan Bacan Jefri T, yang terjadi pada 21 Agustus 2018.

Hasil pengembangan, lanjut Kasat, kedua tersangka juga melakukan pencurian Ranmor sebanyak 4 Unit masing-masing 3 Unit sepeda Motor RX King Merk Yamaha dan 1 Unit sepeda Motor Vino Merk Yamaha. 

Untuk barang bukti 2 Unit Sepeda Motor RX King Merk Yamaha dan 1 Unit Sepeda Motor Vino Merk Yamaha sudah diamankan di Polres Halsel, seementara barang buktu 1 Unit RX King belum di amankan sementara berada di Desa Wayaua Kecamatan Bacan Timur Selatan dalam kondisi rusak.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT