Home / Berita / Hukrim

Polisi Tangkap Oknum Lurah di Kota Ternate Jadi Terduga Pelaku Pencurian

15 November 2018
Wakapolres saat memberikan keterangan resmi.soal pencurian

TERNATE, OT - Tim Unit Resmob Polres Ternate berhasil mengungkap dua orang terduga pelaku pencurian di toko bangunan PT Creado Utama di kawasan Gamalama kota Ternate.

Salah satu terduga pelaku pencurian, berinisial RK adalah oknum Lurah disalah satu Kelurahan di Kecematan Pulau Hiri.

Wakapolres Ternate, Kompol Jufri Dukomalamo, didampingi Kasat Reserse, AKP. Randi Prasarana dan KBO Serse Ipda, Wiko Satria A. kepada sejumlah wartawan, termasuk indotimur.com, Kamis (15/11/2018) mengatakan, tindak pidana pencurian, terjadi pada hari Senin 12 November 2018 sekitar pukul 19.45 WIT di sebuah toko bangunan PT. Crendo Karunia Jaya di Kelurahan Gamalama.

"Adapun barang yang diambil oleh pelaku pencurian, uang tunai senilai Rp. 155.434.000,- atau seratus lima puluh lima juta empat ratus empat puluh tiga ribu rupiah yang diambil pelaku dari dalam brangkas toko," ujar Wakapolres sembari menyebut, pihaknya telah menahan dua terduga pelaku pencurian berdasarkan penyelidikan oleh tim Resmob.

Wakapolres menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi telah menahan dua terduga pelaku pencurian masing-masing berinisial RK (50) oknum Lurah pada salah satu Kelurahan di Kecamatan Hiri yang juga warga lingkungan Tobenga, Kelurahan Kasturian dan rekannya IH (31) warga Kelurahan Jati Kecamatan Ternate Selatan.

Barang bukti yang telah diamankan oleh tim Resmob terhadap pelaku yakni 1 unit mobil Avansa Hitam, 1 unit sepeda motor RX King, 1 set televisi playtron beserta sound, 1 unit mesin cuci, 3 buah HP dan uang tunai sebesar Rp, 15 juta yang merupakan uang sisa hasil pencurian.

Wakapolres menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui RK alias Us merupakan eksekutor utama yang masuk melakukan aksinya dengan cara merusak gembok pintu utama toko.

"Kemudian membongkar pintu ruangan yang berisi brangkas lalu membobol brangkas serta mengambil semua uang tunai yang ada di dalam brangkas tersebut sedangkan pelaku IH, bertugas mengawasi dari luar," jelasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 subsider pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan)  tahun kurungan penjara.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT