Home / Berita / Hukrim

Polisi Pelabuhan Semut Amankan Ibu Rumah Tangga Pemasok Miras

03 November 2018
Pelaku bersama barang bukti dan petugas yang mengamankan 30 kantong miras

TERNATE, OT - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Ternate, melalui Danpos pelabuhan semut Mangga Dua, Sabtu (3/11/2018) sekitar pukul 08:00 waktu setempat, berhasil mengamankan 30 kantong minuman keras (miras) jenis cap tikus yang dibawa oleh WK (45) ibu rumah tangga warga Desa Gura Kabupaten Halmahera Utara.

Informasi yang dihimpun indotimur.com, melalui rilis yang diterima redaksi, menyebutkan, penangkapan miras bersama pemilik, berawal saat Danpos armada semut Manga Dua, Aiptu M. Bahdi melaksanakn razia  penumpang yang turun dari speedboat yang tiba di Ternate dari pelabuhan Sofifi.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaan, petugas menemukan dua kantong kresek warna kuning dan satu tas gantung berwarna merah yang dibawa oleh WK (45) ibu rumah tangga warga Desa Gura Tobelo.

Saat melakukan pemeriksaan, Aiptu M Bahdi menemukan 30 kantong miras jenis cap tikus yang disimpan dalam dua tas kresek warna kuning, dan satu tas gantung warna merah.

Petugas langsung mengamankan IRT pembawa miras beserta barang bukti 30 kantong miras ke pos armada semut, untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek Ternate Selatan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT