Home / Berita / Hukrim

Polisi Bekuk Pengedar Uang Palsu Di Ternate

11 April 2019
Suasana Sesi Foto Uang Palsu

TERNATE, OT - Jajaran Polsek wilayah Kota Ternate Selatan, Rabu (10/4/2019) kemarin, berhasil membekuk seorang pemuda berinisial JB yang sengaja mengedaran uang palsu di wilayah Kota Ternate.

Informasi yang dihimpun indotimur.com, menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka pengedar uang palsu ini, bermula saat petugas mendapat informasi dari warga setempat, bahwa ada peredaran uang palsu di kawasan Kalumata.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan tersangka JB. Tersangka ditangkap di Kelurahan Kalumata Ternate Selatan.

Kapolsek Ternate Selatan AKP Catur Erwin Setiawan dalam press conference di ruang TMC Mapolres Ternate mengatakan, selain berhasil mengamankan tersangka JB, Polisi juga menyita barang bukti berupa uang palsu.seniali 1,8 juta pecahan Rp, 100.000,- serta laptop dan printer yang digunakan tersangka untuk mencetak uang palsu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kapolsek, tersangka merupakan warga Namlea yang baru saja menyelesaikan studinya tahun lalu. "Uang palsu ini dibuat sendiri dengan menggunakan mesin printer dan laptop hingga tersangka diamankan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolsek seraya menyebut, tersangka sudah melakukan aktifitas ini sejak Desember tahun lalu.

Meski demikian, lanjut Kapolsek, baru sekali ini, tersangka menyebar uang palsu, dengan modus belanja di waktu malam hari. "Oleh karena itu jika ada masyarakat yang menjadi korban uang palsu, maka segera melapor ke Polsek Ternate Selatan karena kami masih mencari tersangka lainnya, apakah ini terlibat sindikat atau tidak," katanya.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membuat uang palsu melalui internet, "modusnya tersangka mengambil contoh dari internet setelah itu baru diedit mengunakan laptop dan diprint menggunakan kertas HVS," terangnya.

Erwin menambahkan, tersangak dijerat  pasal 244 dan 245 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT