Home / Berita / Hukrim

Polisi Amankan Miras Di Kelurahan Makassar Timur

20 Juni 2018
Barang Bukti miras yang diamankan Polisi

TERNATE, OT - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Ternate, melalui unit Buser Polsek Ternate Utara, Rabu (20/6/2018) dinihari, sekira pukul 00:30 waktu Ternate, berhasil mengamankan 7 kantong dan 3 botol minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus pada salah satu rumah warga di Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Informasi yang dihimpun indotimur.com, menyebutkan, penggeledahan terhadap salah satu rumah warga di Kelurahan Makassar Timur, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, bahwa di lingkungan Makassar Timur, ada tempat yang menjual minuman keras ( miras) jenis cap tikus.

Mendapat informasi tersebut, unit Buser Polsek Ternate Utara langsung bergerak menuju TKP dan langsung melakukan penggeledahan pada salah satu rumah warga yang diketahui berinisial I alias Iwana dan berhasil menemukan barang bukti miras enis cap tikus.

Saat penggeledahan berlangsung, pemilik rumah tidak berada di tempat atau diduga telah melarikan diri. Dalam penggeledahan tersebut Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa, 7 kantong plastik miras dan 3 botol miras kemasan air mineral.

Kapolsek Ternate Utara Iptu. Ambo Wellang, langsung memerintahkan anggota unit Buser untuk mengamankan barang bukti serta mengambil identitas penjual miras untuk dilakukan penangkapan.

Kapolres Ternate, AKBP, Azhari Juanda, saat dikonfirmasi indotimur.com, membenarkan adanya penangkapan miras di wilayah Kelurahan Makassar Timur.

Saat ini, kata Kapolres, pihaknya telah mengamankan barang bukti miras, sedangkan pemilik barang haram tersebut, dalam penyelidikan pihak berwajib.(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT