Home / Berita / Hukrim

Polisi Amankan Dua IRT Asal Galela Bawa Miras

24 Januari 2019
Barang bukti 240 kantong miras beserta dua IRT terduga pemilik barang haram

TERNATE, OT - Kepolisian Resort (Polres) Ternate melalui Danpos pelabuhan fery, Bripka Syahrir, Kamis (24/1/2019) sekira pukul 08:00 waktu Ternate, berhasil mengamankan 240 kantong miras jenis cap tikus yang dipasok dari Halmahera melalui KMP Bobara di palabuhan fery Bastiong.

Selain mengamankan cap tikus, petugas juga mengamankan dua Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.

Informasi yang dihimpun indotimur.com, menyebutkan, 0enangkapan terhadap dua IRT bersama barang bukti 240 kantong miras ini, bermula saat Danpos pelabuhan fery, Bripka Syahrir melakukan razia rutin terhadap penumpang dan barang bawaan yang baru tiba di Ternate dengan menggunakan KMP Bobara.

Saat melakukan razia, petugas menemukan miras jenis cap tikus yang dikemas dalam 4 buah tas pakaian, 4 buah kardus, dan 1 karung beras ukuran 25 kg yang dimuat dalam grobak.

Setelah diperiksa, petugas menemukan miras jenis cap tikus dengan jumlah: 240 kantong plastik.

Selain itu, petugas juga mengamankan R (39) dan S (38) IRT warga Galela Ori Kecamatan Soa Sio Kebuapaten Halmahera Utara, yang diduga kuat sebagai pemilik miras jenis cap tikus.

Barang bukti dan pelaku langsung diamankan oleh Danpos Pelabuhan Fery Bripka Syahrir dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Ternate Selatan guna menjalani pemeriksaan. (thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT