Home / Berita / Hukrim

Polisi Amankan 55 Botol Miras Dari Bitung Sulut

27 Januari 2019
Barang bukti miras yang berhasil.diamankan petugas pelabuhan Ahmad Yani Ternate

TERNAGE, OT - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Ternate melalui petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Minggu (27/1/2019) sore, berhasil mengamankan 55 botol minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus.

Informasi yang dihimpun indotimur.com, menyebutkan, penangkapan miras yang dipasok dari Bitung Sulawesi Utara (Sulut) melalui KM Sinabung itu bermula saat petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani yang dipimpin Kanit Provost Aiptu Umar Umakaapa bersama Aipda Adji Usemahu, Bripka M. Rizal, Bripka Zulkarnain dan Briptu Maryoto melaksanakan kegiatan razia miras di kapal KM. Sinabung dari pelabuhan Bitung.

Dari hasil kegiatan razia miras tersebut, ditemukan miras jenis cap tikus di dalam sebuah koper dan tas plastik.

Temuan tersebut kemudian dibawa ke Pos Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, untuk diperiksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, miras yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml ini, sebanyak 55 botol. (thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT