Home / Berita / Hukrim

Polisi Amankan 250 Kantong Miras Serta 2 ABK Speedboat

20 Juli 2018
Barang Bukti 7 Kardus Miras Yang Diamankan Unit Resmob

TERNATE, OT - Jajaran Kepilisian Resort (Polres) Ternate melalui unit Resmob, Jumat (20/7/2018) sekitar pukul : 15:30 waktu Ternate, berhasil mengamankan sedikitnya 250 kantong minuman keras (miras) jenis cap tikus yang dikemas dalam 7 kardus yang dibawa oleh sebuah speedboat Bajak Laut di pelabuhan speed Kota Baru.

Informasi yang dihimpun indotimur.com, menyebutkan, penangkapan miras jenis cap tikus di pelabuhan speed Kota Baru, bermula saat unit Resmob Polres mendapat informasi dari masyarakat, bahwa satu unit speedboat atas nama Bajak Laut dari Sofifi yang membawa miras jenis cap tikus yang akan berlabuh di pelabuhan speed Kota Baru.

Mendapat informasi tersebut, tim Resmob langsung bergerak menuju pelabuhan speed Kota Baru, untuk melakukan pengecekan pada speed Bajak Laut.

Hasilnya, unit Resmob berhasil menemukan miras jenis cap tikus yang dikemas dalam kantong plastik dan disimpan dalam 7 kardus dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 250 kantong plastik.

Selain mengamankan miras, unit Resmob juga mengamankan 2 orang ABK speedboat masing-masing, ST alias Ril (38) warga Kalumata dan MS alias Mud (30) warga Bastiong. Keduanya diamankan untuk dimintai keterangan karena membawa miras.

Kapolres Ternate, AKBP Azhari Juanda saat dikonfirmasi indotimur.com, membenarkan penangkapan miras bersama dua ABK yang diamankan guna dijadikan saksi dalam kasus ini.

Kapolres mengatakan, saat ini, kedua ABK tengah diperiksa di kantor Polisi guna pengembangan kasus, sementara barang bukti sudah diamankan.(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT