Home / Berita / Hukrim

Polda Malut Sebut KPU Dan Bawaslu Diduga Lakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang

17 Juli 2018

TERNATE, OT- Polda Maluku Utara menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Malut, diduga melakukan tindak Pidana penyalahgunaan wewenang di Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Malut tahun 2018.

Atas dugaan tersaebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Malut, Selasa (17/7/2018) pagi tadi memanggil Ketua KPU Malut Syahrani Somadayo dan Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin, untuk dimintai klarifikasi.

Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin usai dimintai klarifikasi kepada wartawan menjelaskan, dirinya bersama ketua KPU diundang untuk melakukan klarifkasi tiga persoalan.

Tiga persoalan tersebut lanjut ketua Bawaslu diantaranya, tahapan pencalonan pilgub Malut, daftar pemilih ganda serta terkait dengan calon gubernur Ahmad Hidayat Mus (AHM) yang menggunakan hak pilih di desa Gela kabupaten Taliabu.

“Tiga persoalan itu yang ditanya kepada saya dan ketua KPU, dan kami telah menjelaskan sesuai dengan prosedural dan PKPU serta kewenangan Bawaslu,” jelas Muksin kepada wartawan di kantor Dit Reskrimum Polda Malut.

Muksin menjelaskan, untuk tahapan pencalonan yang ditanyakan terkait dengan SKCK, sehingga yang dijelaskan dalam aturan SKCK diterbitkan oleh Polda sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP.

“Secara kebetulan yang bersangkutan (AHM) beralamat di Jakarta dalam KTP, sehingga SKCK diterbitkan oleh Polda Metro Jakarta,” ujarnya.

Terkait dengan meggunakan hak pilih di desa Gela, Muksin menjelaskan, yang bersangkutan menggunakan form mode-A5 (pindah memilih) dari TPS 1 Desa Mangon ke desa Gela.

“Yang bersangkutan tedaftar dalam DPT TPS 1 Desa Mangon, untuk melakukan pencoblosan ke desa Gela digunakan Form Mode-A5,” sebut Muksin Amrin yang juga diakui ketua KPU Sahrani Soemadayo.

Sementara Sahrani Soemadayo menambahkan, AHM terdaftar sebagai pemilih di Desa Mangon telah melalui prosedur. “Kalau yang bersangkutan memiliki KTP ganda, itu bukan kewenangan penyelenggara, silahkan tanya kepada instansi terkait apakah yang bersangkutan memiliki KTP ganda, dan sebaliknya kenapa memiliki KTP ganda,” katanya singkat.

Terpisah, Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar ketika dikonfirmasi membenarkan, jika hari ini penyidik Dirkrimum meminta klarifikasi terhadap ketua KPU dan Bawaslu Malut.

"Pemanggilan Ketua KPU dan Bawaslu Malut itu untuk klarifikasi terkait dengan adanya dugaan tindak pidana di Pilkada Malut 2018, dan ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik," jelas Hendri.

Kata Hendri, agar masalah ini tidak bias jauh di luar, maka penyidik Polri meminta klarifikasi terhadap ketua KPU dan Bawaslu untuk memberikan keterangan tentang isu-isu yang beredar di luar. “Isu-isu itu adalah materi penyelidikan sehingga tidak bisa disampaikan, dan ini masih penyeliidkan,” kata Hendri.

Lanjut Hendri, pemanggilan klarifikasi terhadap ketua KPU dan Ketua Bawaslu bukan bentuk kriminalisasi Polri terhadap penyelnggara, akan tetapi lebih pada persoalan agar masalah tersebut tidak membias.

Hendri menambahkan, persoalan ini tidak serta merta ditanggani oleh Gakkumdu karena hal tersebut diluar Lex Specialis, sehingga harus ditangani Polri dalam hal ini Direskrimum Polda Malut.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT