Home / Berita / Hukrim

Pengurus Partai NasDem Inisial RL Ditangkap Saat Pesta Narkoba

13 Februari 2018

JAILOLO, OT - Polres Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut) berhasil menangkap salah satu pengurus partai NasDem inisil RL dan dua warga desa Jalan Baru, kecamatan Jailolo, Sabtu akhir pekan kemarin.

Penangkapan itu di rumah RL yang terletak di desa Jalan Baru, dan dua tetsangka lainnya berinisial II dan  FN, sementara satu tersangka inisial Y sebagai pengedar melarikan diri sehingga langsung ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan itu ditemukan Barang Bukti (BB) berupa alat lsap dan 0,22 gram sabu.

Kapolres Halbar AKBP Bambang Wiriawan didampingi BKO Reskrim polres Halbar saat konfrensi pers, Selasa (13/2/2017) mengatakan, ketiga pelaku semuanya warga desa Jalan Baru.

Dia mengaku, para pelaku ini sudah diintai sejak November 2017, tapi baru berhasil dibekuk Sabtu akhir pekan kemarin.

Kapolres menyampaikan, penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat sekitar pukul 20.00 Wit, bahwa ada rencana pesta narkoba di rumah RL, sehingga pada pukul 21.20 Wit Sat Reskrim Unit Narkoba bersama Unit Buser Polres Halbar menuju ke desa Jalan baru untuk melakukan penyelidikan dan pembuntutan kebenaran informasi tersebut.

Pada pukul 23.00 Wit langsung melakukan penyergapan dan Penggeledahan serta penangkapan terhadap tiga tersangka, karena satu tersangka berhasil melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.

Dari hasil interogasi para tersangka,  barang bukti berupa Narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan cara membeili dari seseorang yang berinisial Y. Namun yang bersangkutan sudah melarikan diri. "Sampai saat ini Unit Narkoba dan Unit Buser Polres Halbar masih terus melakukan pengejaran kepada pelaku berinsial Y dan sudah ditetapkan sebagai DPO Polres Halbar," ucapnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Huruf a, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman Paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 Tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak 8 Miliar.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT