Home / Berita / Hukrim

Mantan Bendahara Diknas Haltim Resmi Diserahkan ke Kejari Tikep

14 Februari 2019
Penyerahan Tersangka

MABA,OT- Mantan Bendahara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraha Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2015, Abdul Gafur resmi diserahkan bersama Barang bukti (Babuk) oleh Penyidik Polres Haltim kepada Kejaksaan Negeri Soasio Tikep. 

Penyerahan tersangka AGS bersama Babuk tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Soasio Tikep, Kamis (14/02/2019) sekitar Pukul 14.30 WIT. 

Kasat Reskrim Polres Haltim, AKP Naim Ishak mengatakan, penyerahan itu terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran tunjangan kepala sekolah dan pengwas tahun 2015 yang bersumber dari APBD. "Tadi kita sudah serahkan tersangka serta babuk kepada kejaksaan," kata Naim, kepada Indotimur.com, Kamis (14/02/2019).

Kata dia, terkait itu juga diatur dalam Primer Pasal 2 ayat (1), Subsider  Pasal 3, Lebih Sub Pasal 8, Lebih - lebih Sub Pasal 9 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedikit diketahui, berdasarkan hasil pengitungan dari BPKP RI Perwakilan Malut Kerugian Negara sebesar  Rp.829.623.000,- dan jika dikurangi dari yang sudah di setorkan oleh AGS ke Kasda Haltim sebesar Rp.327.180.000,- maka total Kerugian Negara sebesar Rp.502.443,-.

Sementara itu, kerugian negara tersebut mantan bendahara AGS tidak melakukan pembayaran tunjangan Kepala sekolah serta tunjangan pengawas sekolah pada bulan November Tahun 2015.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT