Home / Berita / Hukrim

Lagi, Resmob Amankan 137 Kantong Miras Di Kelurahan Gamalama

19 September 2018
Barang Bukti yang diamankan di Mako Polsek Ternate Utara

TERNATE, OT - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Ternate, melalui anggota Resmob Polsek Ternate Utara, Rabu (19/9/2018) kembali mengamankan minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus di pelabuhan speedboat samping masjid Almunawar Kelurahan Gamalama Kecamatan Ternate Tengah

Informasi yang dihimpun indotimur.com, menyebutkan, penangkapan miras jenis cap tikus sebanyak 137 kantong yang dikemas dalam kantong plastik ukuran 500 ml, bermula saat anggota Resmob Polsek Ternate Utara, mendapat informasi dari masyarakat, ada sebuah speedboat yang membawa miras dari Sidangoli Kabupaten Halmahera Barat.

Mendapat informasi tersebut, tim Resmob Polsek Ternate, bergerak cepat menuju TKP di pelabuhan speedboat Almumawar untuk melakukan pemeriksaan speed yang bersandar di pelabuhan tersebut.

Saat melakukan pemeriksaan, tim Resmob Polsek Ternate Utara, berhasil menemukan minuman keras jenis cap tikus sebanyak 137 kantong plastik yang dikemas dalam dua karung dan 2 kardus.

Dari hasil pengembangan kasus dan keterangan dari ABK speedboat, diketahui, pemilik barang haram tersebut hanya menitipkan 2 karung dan 2 kardus berisi cap tikus kepada ABK dan akan ada yang menjemput barang tersebut, jika sudah berada di Ternate.

Saat ini, Barang Bukti (BB) minuman keras jenis cap tikus, langsung diamankan Di Mako Polsek Ternate Utara.(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT