Home / Berita / Hukrim

Lagi, Miras Tak Bertuan Ditemukan di Pelabuhan Ferry Bastiong

15 Mei 2018
barang bukti minuman keras captikus

TERNATE, OT - Berdasarkan instruksi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara (Malut), melalui Polres Ternate, untuk mengintensifkan peredaran dan penggunaan narkoba dan miras, Polsek Ternate Selatan melalui Danpos pelabuhan ferry, Selasa (15/5/2018), sekitar pukul 17.20 WIT, kembali mengamankan 16 kantong miras jenis cap tikus yang dipasok dari Halmahera.

Informasi yang dihimpun indotimur.com, menyebutkan, miras tradisional itu, dibawa oleh orang tak dikenal dari Sofifi ke Ternate dengan menggunakan KMP Lestari.

Saat tiba di pelabuhan ferry Bastiong, seperti biasa, Danpos pelabuhan ferry, Bripka Syahrir langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan para penumpang.

Dari hasil pemeriksaan, petugas Danpos pelabuhan ferry Bripka Syahrir berhasil menemukan 1 (satu) buah tas gendong warna merah yang dimuat di dalam gerobak tanpa pemilik.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tas tersebut berisi 16 botol miras jenis cap tikus yang dikemas dalam plastik. Meski demikian, tak seorangpun yang mengakui barang haram tersebut milik mereka.

Saat ini, barang bukti yang telah diamankan oleh Danpos pelabuhan ferry telah diserahkan ke Polsek Ternate Selatan. (red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT