TERNATE, OT- Mantan bendahara pengeluaran bagian umum sekretariat daerah (Setda) Halmahera Barat (Halbar) Rahmat, resmi ditahan oleh satuan tugas khsusus (Satgatsus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara, Rabu (19/6/209) pukul 13.12 Wit.
Penahanan Rahmat karena didugaan melakukan tindak pidana korupsi Uang Persediaan (UP), Tambahan Uang Persedian (TUP) dan uang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) tahun anggaran 2015 dibagian Umum Pemkab Halmahera Barat (Halbar). Sebelum ditahan, tersangka dimintai keterangan oleh tim penyidik di lantai II Kantor Kejati Malut,
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) melalui Plh Aspidsus Kejati Malut Agustinus Heri mengatakan, penahanan terhadap tersangka Rahmad karena penyidik memiliki beberapa pertimbangan, diantaranya melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan mengulangi perbuatan.
“Tersangka ini resmi ditahan di Rutan Kelas IIA Jambula Ternate, terhitung mulai hari ini hingga 20 hari kedepan dan sesuai ketentuan hukum acara pidana masih bisa diperpanjang apabila berkas belum selesai,” tutur Agustinus.
(ier)