Home / Berita / Hukrim

Kejari Tikep Bidik Temuan SPPD Fiktif di Bagian Umum Setda Haltim

21 Februari 2018
Yudhy

MABA,OT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Soasio Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut) membidik temuan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Bagian Umum dan Protokoler Setdakab Halmahera Timur (Haltim) tahun 2016 sebesar Rp 1,5 Miliiar.

Kepala Kejari Soasio Tikep, Yudhy mengatakan, terkait temuan SPPD di Bagian Umum dan Protokoler pihaknya masih sebatas menerima informasi. "Soal temuan itu kita masih menerima informasi," kata Yudhy, Rabu (21/02/2018).

Kata dia, temuan SPPD oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Malut tersebut dirinya juga belum memiliki data terkait temuan itu. Apabila sudah ada data dirinya pastikan akan menindak lanjuti.

Untu diketahui, dari total temuan tersebut juga tercatat nama Sekda Haltim Moh Abdu Nasar sebanyak sebelas SPPD dengan nilai Rp.255.532.500.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT