Home / Berita / Hukrim

Kasus Guru Cabul di Haltim Tahap II

05 Maret 2018
Ipda Junaidi Sawal

MABA,OT- Berkas perkara kasus Guru Cabul Novi alias Abang dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Soasio Tidore Kepulauan (Tikep).

Kapolsek Wasile Selatan, Ipda Junaidi Sawal mengatakan, Penyidik Polsek Wasile Selatan dalam waktu dekat merencanakan menyerahkan tersangka Novi alias Abang kepada Jaksa Peneliti. "Seteleh berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peniliti, jadi kami rencanakan minggu ini diserahkan kepada Jaksa," kata Junaidi kepada Indotimur.com, Senin (05/03/2018).

Lanjut dia, penyerahan tersangka Novi alias Abang serta barang bukti (Babuk) diserahkan untuk memenuhi tugas dan kewajiban Penyidik Polsek Wasel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Karena ini kewajiban Penyidik jadi berkas harus di lengkapi dan diserahkan ke JPU," ujarnya.

Sedikit diketahui, tersangka NBH alias Nivi alias Abang sebelumnya oleh penyidik disangka melanggar Pasal 76 huruf (e) Kong pascal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. (dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT