Home / Berita / Hukrim

Ini Kasus Yang Ditangani Polres Ternate Dalam Tiga Bulan Terakhir

17 Mei 2018
foto bersama barang pelaku dan barang bukti

TERNATE OT - Kepolisian daerah (Polda) Maluku Utara melalui Kepolisian Resort (Polres) Ternate, Rabu (16/5/2018), menggelar press release terhadap sejumlah kasus yang ditangani sepanjang Maret hingga Mei 2018,  bertempat di gedung Polres Ternate.

Berdasarkan data yang dirilis, perkara judi sebanyak 4 kasus dengan tersangka sebanyak 6 orang, bersama barang bukti uang sebanyak Rp 14.318.000, hendphone sebanyak 14 unit, 1 lembar kertas tafsir mimpi, 3 buah alat tulis, 19 buah buku rekapan, 1 buah kalkulator, 1 buah buku tabungan, 80 lembar kartu joker. Dalam perkembangan penyidikan sidik sebanyak 2 kasus tahap I sebanyak 2 kasus

Pada perkara narkoba, jumlah 1 kasus, tersangka sebanyak 1 orang dan barang bukti shabu sebanyak 0,068 gram, satu unit henphone xiaoni redmi 5A,.berserta kartu sim. Sedangkan perkara dalam perkembangan penyidikan dari 15 kasus yang ditangani sudah P21 sebanyak 10 kasus dan 5 kasus sudah tahap I.

Wakapolres Ternate, Kompol.Jufri Dukomalamo mengatakan, untuk perkembangan pada setiap kasus akan dilaksanakan tindakan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Polisi juga telah memusnahkan sedikitnya 2 ton minuman keras berbagai jenis, hasil operasi yang dilakukan Polres dalam beberapa waktu terakhir.

Data yang dikantongi indotimur.com menyebutkan, miras yang dimusnahkan diantaranya, minuman tradisional jenis captikus sebanyak 1.976 liter, 35 kaleng bir putih, 40 botol bir putih, 36 botol bir hitam dengan jumlah tersangka sebanyak 3 orang dan tipiring sebanyak 3 kasus.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT