Home / Berita / Hukrim

Empat Anggota Brimob Yang Melakukan Penembakan Di Proses Hukum

18 Maret 2019
Dansat Brimob Polda Malut, Kombes Pol Budi S di dampinggi Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar

TERNATE, OT  - Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Maluku Utara (Malut), Kombes Pol Budi S memastikan empat anggotanya yang diduga melakukan penembakan terhadap dua warga di kawasan tambang Kawasi Pulau Obi diproses secara hukum.

"Empat anggota saya telah lalai menggunakan senjata api dan diduga melakukan penembakan terhadap warga, ini kesalahan yang harus mereka pertanggung jawabkan dan mereka akan diproses sesuai ketentuan berlaku," kata Dansat Brimob Polda Malut, Kombes Pol Budi S didampinggi Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar dalam press releasenya di ruang Humas Polda Malut, Senin (18/3/2019) kemarin.

Akibat tembakan yang dilakukan oleh empat oknum anggota Polisi itu membuat dua orang kakak beradik bernama Mince Lessy dan Melman Nan Lessy asal Desa Kawasi terkena tembakan di bagian paha dan lutut.

Kedua korban langsung dilarikan ke Puskesmas Obi, dan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha, kejadian yang nyaris memakan korban jiwa itu terjadi pada pukul 02.00 WIT dini hari, Sabtu (16/3/2019).

Menurutnya, keempat anggotanya yakni Brigpol WI bersama tiga rekannya saat melakukan penembakan di luar SOP, karena mereka ditugaskan di kawasan pertambangan Harita Grup dan peristiwanya terjadi diluar area tambang yakni di Desa Kawasi saat ada pesta pada malam hari, "ini adalah kelalaian serta kesalahan anggotanya di lapangan," tegasnya.

Budi mengatakan, Polda Malut secara institusi meminta maaf kepada masyarakat di Pulau Obi dan warga Kawasi akibat peristiwa penembakan yang dilakukan oleh personel Brimob Polda Malut tersebut.

Oleh karena itu, saat ini, Dansat Brimob telah menarik keempat anggotanya dari perusahaan tambang itu telah menjalani proses pemeriksaan secara intensif dari tim Propam Polda Malut dan Polres Halmahera Selatan.

"Proses pemeriksaannya masih berlangsung dan kalau terbukti melakukan pelanggaran, maka keempat anggota Brimob Polda Malut ini akan menjalani proses pidana dan sidang kode etik, kemudian seluruh biaya pengobatan terhadap korban ditanggung oleh Polda Malut," jelas Budi.

Dia menghimbau agar semua pihak menahan diri dan tidak terpancing atas kasus penembakan ini, karena semua pelakunya pasti diproses, "sehingga tidak mengganggu suasana kamtibmas dalam momentum pemilu presiden dan pemilu legislatif yang berlangsung pada 17 April 2019 mendatang," harapnya.

Kasus penembakan berawal dari konflik yang terjadi di pesta yang berlangsung di Desa Kawasi. Kala itu, keempat petugas ini dalam keadaan mabuk dan satu diantaranya langsung mencekik korban dan terjadinya peristiwa penembakan tersebut.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT