TERNATE, OT-Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku Utara (Malut) Djafar Ismail, Selasa (9/4/2019) diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut terkait dugaan korupsi proyek jalan dan jembatan di desa Sayoang-Yaba kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tahun 2015 silam senilai Rp 49,5 miliar.
Kasi Penkum Kejati Malut Apris Risman Ligua mengatakan, Kadis PU Malut hanya dimintai keterangan oleh tim penyidik terkait proyek jalan Sayoang-Yaba. "Kadis PU dimintai keterangan sejak pukul 09.30 sampai 11.00 Wit oleh tim penyidik Kejati," jelas Apris.
Menurutnya, Kadis PU masih dimintai keterangan dan status kasus ini masih dalam proses penyelidikan sehingga belum ada saksi atau tersangka. "Posisi kadis PU waktu itu selaku Ketua Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) di proyek jalan Sayoang-Yaba," ungkap Apris
Dikatakan, proyek Sayoang-Yaba sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kerugian negara sudah dikembalikan, hanya saja ketika dilakukan pendalam ternyata masih ada sejumlah kerugian keuangan negara.
"Penyidik masih tetap melakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait, dan hari ini kadis PU Malut penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan," ujar Apris. (ian)