Home / Berita / Hukrim

Dua Terduga Pelaku Pemasok Miras Diamankan Danpos Pelabuhan Fery

22 Januari 2019
Salah satu terduga yang diamankan petugas pos pelabuhan fery Bastiong

TERNATE, OT - Dua terduga pelaku pemasok minuman keras (miras) tradiaional jenis cap tikus, Selasa (22/1/2019) sekitar pukul 08:00 waktu Ternate, berhasil diamankan Danpos pelabuhan fery, saat melakukan razia rutin terhadap penumpang dan barang bawaan di atas KMP Baronang.

Informasi yang dihimpun indotimur.com, menyebutkan, penangkapan minuman keras jenis cap tikus beserta terduga pemilik barang haram itu, bermula saat petugas Danpos pelabuhan fery, Bripka Syahrir melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan dan penumpang KMP Baronang yang baru tiba di Ternate dari Sidangoli.

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menemukan 10 kantong miras jenis cap tikus di dalam tas gendong warna hitam yang dibawa oleh terduga FG (18) warga Marikurubu Ternate.

Selain FG, petugas juga berhasil mengamankan ID (35) warga Tafure yang membawa 42 kantong miras yang dikemas dalam tas gendong warna cokelat.

Barang bukti dan kedua pelaku langsung diamankan oleh Danpos Pelabuhan Fery Bripka Syahrir untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek Ternate Selatan.guna mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum. (thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT