Home / Berita / Hukrim

Dua Pegawai Kemenkumham Malut Terancam Dipecat

12 Januari 2019
Kepala Kanwil Kemenkum Ham Malut, Nofli

TERNATE, OT - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut), telah menyampaikan surat pengusulan pemecatan bagi dua pegawainya yang terlibat masalah narkoba.

Kedua pegawai tersebut terancam dipecat karena bermasalah dengan narkoba, sebab Kemenkumham sudah memberi peringatan keras terhadap seluruh unsur Kemkumham yang terlibat masalah narkoba.

Kepala Kanwil Kemenkumham Malut, Nofli kepada wartawan termasuk indotimur.com, Sabtu (12/1/2019) mengatakan, penyampaian surat pemecatan dua pegawai Kemenkumham Malut yang bermasalah dengan narkoba, sudah disampaikan Kemenkumham RI.

Nofli mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan, namun masih menunggu hasil, sebab pertimbangnnya langsung dari Menteri.

Nofli menegaskan, pihaknya optimis pada tahun 2019, narkoba jenis apapun tidak akan berhasil diselundupkan masuk ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Maluku Utara.

Dia optimis, dengan sistim pengawasan yang lebih diperketat lagi, barang haram narkoba tidak akan masuk lagi, apalagi jika sudah ditetapkan sebagai Zona Integritas dan wacana WBK.

Selain itu, lanjut Nofli, pihaknya akan melengkapi sistim pengawasan dengan sarana dan prasarana yang lebih canggih, "kami akan menambahkan dan melengkapi instrumen pengawasan seperti kamera CCTV, dan akan diminta agar sarana itu harus ada," tutup Nofli. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT