Home / Berita / Hukrim

Diduga Sebagai Tempat Judi, Polsek Nanga Mahap Bongkar Tenda di Lembah Beringin

29 Oktober 2018

Polsek Nanga Mahap terus berupaya memberantas penyakit masyarakat, salah satunya perjudian. Baru-baru ini, Polsek Nanga Mahap mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait adanya aktivitas judi yang meresahkan di Desa Lembah Beringin, Kecamatan Nanga Mahap.

SEKADAU KALBAR, OT - Kapolsek Nanga Mahap IPDA Robert Suryanto mengungkapkan, pihaknya tidak tinggal diam adanya keluhan masyarakat adanya aktivitas perjudian yang meresahkan. Meski tak mendapati warga yang berjudi, pihak kepolisian langsung membongkar tenda yang diduga digunakan untuk tempat perjudian di Desa Lembah Beringin, Kecamatan Nanga Mahap.

“Ini semua adalah kerjasama dari masyarakat dan Polri khususnya Polsek Nanga Mahap dalam menangani penyakit masyarakat,” ujarnya, Senin (29/10).

Robert juga mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian. Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah hukum Polsek Nanga Mahap.

“Bila melihat atau menemukan sesuatu yang mencurigakan segera lapor kepada aparat keamanan terdekat. Ini untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.

Robert menegaskan, perjudian apapun bentuknya tidak diperbolehkan atau dibenarkan. Sebab, kata dia, hal itu merupakan tindakan melanggar hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.

“Kami mengimbau masyarakat khsususnya di Desa Lembah Beringin jangan sampai melakukan kegiatan perjudian apapun bentuknya. Tindakan tersebut bila dilakukan ada konsekwensi hukum,” pungkasnya. (red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT