Home / Berita / Hukrim

Diduga Salah Gunakan DD, Kades Marimoi Diperiksa

13 Januari 2019

MABA,OT- Kepala Desa Marimoi Kecamatan Wasile Utara Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) Ruslan Gawa, Sabtu (12/10/2019) malam tadi, sekitar Pukul 21.00 WIT diperiksa penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Haltim.

Kasat Reskrim Polres Haltim, AKP Naim Ishak mengatakan, pemeriksaan terhadap Kades Marimoi tersebut karena diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) Desa Marimoi tahun 2016 sampai 2018. "Kurang lebih dua jam kita lakukan pemeriksaan," kata Naim, Minggu (13/01/2019).

Kata dia, selain pemeriksaan terhadap Kades Marimoi sebelumnya penyidik telah memeriksa dua orang saksi pelapor. "Sebelumnya sudah kita periksa saksi pelapor termasuk Kades selaku saksi terlapor," katanya.

Lanjut dia, penyidik Unit Tipikor bakal memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait laporan masyarakat dan rencananya akan panggil saksi lain.

Sementara itu, berapa besar jumlah anggaran yang diduga disalahkan oleh Kepala Desa Marimoi tersebut belum dapat disampaikan oleh Penyidik. "Kita belum bisa sebut anggaran nya karena kasus ini masih dalam penelaan dan lidik," tandas AKP Naim.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT