Home / Berita / Hukrim

Diduga Ambil Paket Berisi Sabu di Kapuas Hulu, Ayu Diamankan Satresnarkoba Polres Sekadau

28 Maret 2018
Ayu

Ayu diamankan Satresnarkoba Polres Sekadau karena diduga menerima paket berisi narkoba jenis sabu di kantor bus yang terletak di Kabupaten Kapuas Hulu. Perempuan berusia 21 tahun itu diamankan saat menandatangani resi perimaan paket tersebut.

SEKADAU, OT - Kasat Resnarkoba Polres Sekadau, IPTU Andreas Ginting menuturkan, pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya bus dari arah Pontianak menuju Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu. Bus tersebut, kata dia, diduga membawa paket berisi narkoba. 

“Kemudian kami selidiki. Sekitar pukul 22.30, bus tersebut dihentikan saat melintas di Jalan Sekadau–Sintang, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Minggu (25/3),” ujarnya, Rabu (28/3). 

Ginting mengatakan, pihaknya kemudian memeriksa dan menggeledah bus tersebut. Alhasil, dari penggeledahan tersebut polisi menemukan satu paket bebentuk kotak berwarna coklat dengan pengirim atas nama Ema dan Penerima atas nama Eko. 

“Saat dicek, paketan itu berisi satu kotak snack keju nabati. Didalam kotak snake itu ditemukan satu plastik klip transparan berisi kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan selembar tisu,” ungkapnya. 

Berdasarkan, pengakuan supir dan kernet bus, paketan tersebut akan dikirim ke Kabupaten Kapuas Hulu. Saat itu, polisi terus mengawasi pengiriman, bahkan ikut naik bus hingga Kapuas Hulu. 

“Keesokan harinya, bus tiba di kantornya di Kapuas Hulu. Anggota terus terus monitor paket yang diduga berisi narkoba itu, untuk mengetahui siapa pemiliknya,” ucapnya. 

Ginting mengungkapkan, sekitar pukul 11.00, dua perempuan datang. Salah satunya mengambil paket tersebut. Setelah menandatangani resi penerimaan paket dari kantor bus tersebut, polisi langsung menyergap perempuan tersebut. 

“Paket tersebut dibuka dihadapan Ayu dan saksi-saksi lain dalam kondisi utuh. Karena sebelumnya sepmat dibuka oleh anggota dan dikemas rapi lagi,” tuturnya. 

Ginting mengatakan, dari paketan tersebut satu plastik klip kecil transparan diduga berisi sabu. Barang bukti lainnya yang diamankan, kotak warna coklat, satu kotak snack keju nabati, dua unit handphone dan satu unit bus.

“Yang bersangkutan dan barang bukti kami bawa ke Mapolres Sekadau. Saat ini masih diproses,” pungkasnya. (red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT