Home / Berita / Hukrim

Danpos Pelabuhan Semut Amankan Dua IRT Pembawa Miras

13 Mei 2018
Pelaku yang membawa miras sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Ternate Selatan

TERNATE, OT - Menindak lanjuti perintah Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara (Malut), tentang pemberantasam minuman keras, jajaran Kepolisian Resort (Polres) Ternate melalui Polsek Ternate Selatan, berhasil mengamankan dua Ibu Rumah Tanggga (IRT) yang membawa 53 kantong minuman keras jenis cap tikus di pelabuhan Armada Semut Kelurahan Mangga Dua Ternate Selatan, pada Sabtu (12/5/2018) sore.

Infromasi yang dihimpun di lapangan, miras yang dipasok dari Halmahera itu, dibawa oleh dua IRT masing-masing, MKK (48) dan CP (44),warga Desa Doro Kecamatan Kao Utara Halut.

Miras tradiaional itu, disimpan dalam sebuah kopor yang rencananya akan dibawa ke Sorong Papua dengan kapal laut.

Kapolres Ternate AKBP Azhari Juanda melalui Kapolsek Ternate Selatan, Iptu Ahmad Mujarab mengatakan, sesuai instruksi Kapolda yang diteruskan Kapolres untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengguna dan pengedar miras dan narkoba, Danpos Pelabuhan Semut melakukan pengawasan ketat terhadap setiap penumpang yang masuk melalui peabuhan-pelabuhan di Kota Ternate.

Sementara itu, Danpos pelabuhan semut Aiptu Muhammad Bahdi mengatakan, kedua pelaku yang membawa miras diamankan saat pihaknya melakukan legiatan rutin pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang.

"Pelaku berinsial MKK (48) alamat, Desa Doro Kecmatan Kao Utara Halut, dengan jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 16 botol sedang, 11 kantong plastik dengan jumlah 27 botol miras, sedangkan pelaku kedua CP (44)  alamat Desa Doro Kecamatan Kao Utara Halut, dengan jumlah barang bukti sebanyak 16 botol sedang, 10 kantong plastik" jelasnya.

Saat ini, kata Danpos, pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polsek Ternate Selatan untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT