Home / Berita / Hukrim

Danpos Pelabuhan Ferry Bastiong Amankan 50 Kantong Cap Tikus

20 April 2018
Barang bukti miras yang berhasil diamankan petugas di pelabuhan ferry Bastiong

TERNATE, OT - Danpos pelabuhan ferry Bastiong, Jumat (20/4/2018) pagi, sekitar pukul 7 pagi, berhasil mengamankan 50 kantong minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus yang dipasok dari Halmahera Utara melalui pelabuhan ferry Bastiong.

Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, miras jenis cap tikus yang dibawa oleh BA (24) alias Budi warga desa Kira kecamatan Galela Barat kabupaten Halmahera Utara dibawa ke Ternate dengan menggunakan KMP Permata Lestari.

Kapolsek Ternate Selatan Iptu Ahmad Mujurab melaui Danpos pelabuhan ferry Bripka Syahrir, mengatakan saat melakukan kegiatan rutin pemeriksaan barang bawaan penumpang, ditemukan 50 kantong miras jenis cap tikus yang disimpan pada bagasi motor Yamah jenis Jupiter Z dengan nomor polisi DG 5726 NH berwarna hitan.

Selain mengamankan satu unit motor Jupiter Z, polisi juga mengamankan, 1 buah tas dan 1 kardus yang berisi miras jenis cap tikus.

Saat ini, barang bukti miras bersama pemilik telah diserahkan ke Polsek Ternate Selatan untuk menjalani proses penyelidikan.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT